LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara Ancam Walk Out Jika Rizieq Syihab Tak Dihadirkan di PN Jaktim

Menurutnya, sidang kali ini masih tetap dilakukan secara virtual. Sehingga Rizieq tetap tak diperkenankan untuk hadir di muka persidangan.

2021-03-19 09:06:50
Habib Rizieq Tersangka
Advertisement

Sidang terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menyangkut kasus kerumunan saat pandemi Covid-19 akan digelar pada hari ini, Jumat (19/3).

Tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan kembali walkout jika majelis hakim kukuh enggan menghadirkan kliennya ke muka persidangan. Pasalnya pada sidang sebelumnya, terjadi kendala dalam sidang virtual sehingga majelis hakim melakukan penundaan.

"Jadi biar sidang sama tembok," katanya kepada Liputan6.com, Kamis (18/3).

Advertisement

Menurutnya, sidang kali ini masih tetap dilakukan secara virtual. Sehingga Rizieq tetap tak diperkenankan untuk hadir di muka persidangan.

"(Digelar) online keputusannya," terangnya.

Menurutnya, pihaknya akan menghadiri persidangan jika majelis hakim mau menghadirkan kliennya.

Advertisement

"(Akan) datang, tapi kalau online biar sidang sama tembok," tutupnya.

Dalam sidang perdana, Rizieq diketahui walk out dari persidangan yang digelar pada Selasa, 16 Maret 2021. Majelis Hakim memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan Rizieq Syihab yang meninggalkan persidangan.

"Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa Rizieq Syihab tidak berada di tempat?" tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

"Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu nggak ada bedanya. Sidang di sini kan terdakwanya harus selalu ada. Emang boleh dia pergi? Nggak boleh. Tanpa izin persidangan majelis umum. Lho ini kok pergi?," sambungnya.

Majelis hakim menegaskan, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan kembali ke persidangan maka otomatis sidang akan ditunda. Tentunya dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Terlebih, jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang.

"Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya nggak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi," kata Majelis Hakim ke jaksa penuntut umum.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PN Jaktim Gelar Sidang Rizieq Syihab Secara Virtual
Gelar Sidang Kasus Rizieq, PN Jaktim Dijaga 1.859 Personel Polri
PN Jaktim Bakal Gelar Sidang Rizieq Syihab Hari Ini
2 Kali Kandas Perjuangan Rizieq Syihab Lolos dari Jeratan Pidana
Pakar Hukum: Walk Out Saat Sidang, Rizieq Syihab Rugikan Diri Sendiri

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.