Penetapan tersangka Jonru dinilai dipaksakan, ini kata polisi
Penetapan tersangka Jonru dinilai dipaksakan, ini kata polisi. Kuasa hukum Jonru Ginting menganggap, penetapan tersangka kliennya di Polda Metro Jaya atas kasus ujaran kebencian dinilai dipaksakan. Namun menurut polisi, penyidik menetapkan tersangka Jonru karena telah memiliki cukup bukti.
Kuasa hukum Jonru Ginting menganggap, penetapan tersangka kliennya di Polda Metro Jaya atas kasus ujaran kebencian dinilai dipaksakan. Namun menurut polisi, penyidik menetapkan tersangka Jonru karena telah memiliki cukup bukti.
"Kalau misalnya penyidik sudah berani menetapkan tersangka pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (29/9).
Terkait postingan Jonru di akun Facebooknya yang dinilai berisi ujaran kebencian, Argo mengatakan, apakah postingan-postingan itu termasuk ujaran kebencian atau tidak, kesimpulannya setelah pemeriksaan rampung dilakukan.
"Kita tunggu saja pemeriksaannya. Nanti kita buktikan di pengadilan," tambahnya.
Jonru, kata Argo, juga bisa ditahan jika status penangkapannya telah 1x24 jam. "Nanti kita tunggu setelah status penangkapannya habis, 1x24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan," jelasnya. Sampai saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantono mengatakan, pemeriksaan kliennya dilaksanakan dari Kamis sore hingga lewat tengah malam. Ia mempertanyakan kenapa dari proses penyelidikan tiba-tiba kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakanlah," ujarnya, Jumat (29/9).
Dalam pemeriksaan kemarin Jonru datang sebagai saksi. Penetapan tersangka dan penahanan itu menurutnya terkesan dipaksakan dan subjektif.
"Karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. Kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," jelasnya.
Baca juga:
Tiba di Polda Metro, Jonru bilang 'Saya bukan Tuhan, apapun bisa terjadi'
Pengacara sebut Jonru Ginting ditetapkan tersangka
Polisi geledah rumah Jonru Ginting