Polisi geledah rumah Jonru Ginting
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah kediaman pegiat media sosial Jon Ukur Ginting alias Jonru, Kamis (28/9) kemarin. Penggeledahan itu atas dugaan kasus ujaran kebencian yang kini menyeretnya menjadi tersangka.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penggeledahan dilakukan berbarengan saat Jonru menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jonru yang kini telah menjadi tersangka masih menjalani pemeriksaan.
"Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," ujar Argo, Jumat (29/9).
Menurut Argo, polisi menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan itu. Barang bukti itu di antaranya laptop dan flashdisk.
"Pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," kata Argo.
Mantan Kabidhumas Polda Jatim ini menjelaskan, penetapan Jonru sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan melangsungkan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara itu ditemukan bukti sehingga langsung menetapkannya tersangka.
"Dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka. Sekarang (diperiksa) masih dalam status penangkapan," kata Argo.
Menurut Argo, sejauh ini Jonru cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. "Ya kalau ditanya jawab dia," tukasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya