LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penetapan tersangka Ahok merupakan produk penegak hukum

Penetapan tersangka Ahok merupakan produk penegak hukum. Putusan penyidik saat ini dinilai akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.

2016-11-16 20:26:53
Ahok tersangka penistaan agama
Advertisement

Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polri dinilai sudah menyelidiki kasus tersebut sesuai koridor hukum yang berlaku.

Ketua Setara Institute Hendardi menilai Polri tidak bisa diintervensi terkait kasus tersebut, bahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekalipun.

‎"Putusan Polri menunjukkan bahwa Jokowi yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri sama sekali tidak terbukti," ujar Hendardi dalam keterangannya, Rabu (16/11).

Keputusan Polri soal kasus Ahok, lanjut Hendardi, merupakan sebuah produk institusi penegak hukum di negeri ini. Oleh karena itu harus dihormati, apalagi Polri telah melakukan secara terbuka dan akuntabel dalam menangani perkara Ahok ini.

"Dengan putusan ini diharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dihentikan," tuturnya.

Hendardi menambahkan, putusan penyidik saat ini dinilai akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.

"Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain dengan agenda berbeda dari kelompok ulama yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya.

Disamping itu, Hendardi menilai dengan status tersangkanya, Ahok masih tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada. Pasalnya, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah," tandasnya.

Baca juga:
Hanura soal Ahok tersangka: Kami tidak sejengkal pun mundur
Penetapan Ahok tersangka dijadikan sebagai pelajaran berharga
Djarot mengaku tak terkejut Ahok jadi tersangka penistaan agama
Muhammadiyah: Elemen bangsa tak perlu pecah belah dalam kasus Ahok
Djarot sebut masih ada warga lakukan penolakan meski Ahok tersangka

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.