Penertiban Kabel FO Surabaya: Pemkot Sikat Jaringan Ilegal Demi Tata Kota Rapi
Pemerintah Kota Surabaya gencar melakukan penertiban kabel FO tak berizin dan merapikan jaringan utilitas demi menciptakan tata kota yang indah dan tertib.
Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) telah memulai operasi penertiban besar-besaran terhadap jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya pemasangan kabel FO tanpa izin resmi serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban sewa kepada pemerintah kota. Penertiban ini bertujuan untuk menata kembali infrastruktur kota agar lebih rapi dan terhindar dari kesemrawutan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa fokus penertiban adalah pada kabel FO yang terpasang ilegal sesuai data Pemkot Surabaya. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya. Penindakan dilakukan demi memastikan seluruh utilitas terpasang sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahap awal penertiban ini dipusatkan di kawasan strategis, yakni Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, mencakup sisi utara sampai selatan. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk melanjutkan penertiban ke berbagai wilayah lain di Kota Pahlawan. Upaya ini merupakan bagian dari visi pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan urban yang tertib dan estetis.
Penertiban Kabel FO Ilegal dan Perapian Jaringan Berizin
Achmad Zaini menegaskan, penertiban difokuskan pada utilitas kabel FO yang terpasang tanpa izin dan tidak membayar sewa kepada Pemkot Surabaya. Data yang dimiliki pemerintah kota menjadi dasar utama dalam pelaksanaan operasi ini. Kabel-kabel ilegal tersebut seringkali menjadi penyebab utama ketidakteraturan visual kota.
Selain menertibkan kabel yang tidak berizin, Pemkot Surabaya juga melakukan penataan terhadap kabel FO milik provider yang telah mengantongi izin. Perapian ini dilakukan untuk menciptakan tata kota yang rapi, tertib, dan selaras dengan upaya memperindah wajah Surabaya. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden untuk menjaga keindahan kota.
Zaini menjelaskan bahwa bagi provider yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa, pemkot akan merapikan kabel mereka. Tujuannya agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun utilitas lainnya yang ada di ruang publik. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menindak, tetapi juga membina.
Fokus Lokasi dan Jadwal Penertiban Berkelanjutan
Pada tahap awal, operasi penertiban kabel FO ini telah dimulai di kawasan vital Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya. Area ini dipilih sebagai titik awal pelaksanaan karena kepadatan infrastruktur dan potensi kesemrawutan yang tinggi. Tim gabungan bekerja secara sistematis dari ujung utara hingga selatan jalan tersebut.
Kepala Satpol PP memastikan bahwa kegiatan penertiban kabel FO tidak akan berhenti di satu lokasi saja. Pemkot Surabaya telah menyusun jadwal lanjutan yang komprehensif untuk menjangkau berbagai wilayah lainnya. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata seluruh jaringan utilitas kota.
Jadwal lanjutan penertiban telah ditetapkan, meliputi tanggal 10, 11, dan 14 Februari, serta akan berlanjut ke sisi-sisi lain di minggu berikutnya. Rencana ini memastikan bahwa penataan utilitas kabel akan dilakukan secara menyeluruh di berbagai wilayah Kota Pahlawan.
Alasan Utama Penertiban dan Dampaknya bagi Kota
Alasan utama di balik penertiban ini adalah karena masih banyaknya kabel FO yang dipasang tanpa izin resmi dan tidak membayar sewa kepada pemerintah kota. Kondisi ini merugikan Pemkot Surabaya dari segi pendapatan dan juga menyebabkan masalah estetika kota. Ketidakpatuhan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Kabel-kabel yang semrawut tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Selain itu, penataan yang buruk dapat menghambat aksesibilitas dan pemeliharaan infrastruktur lainnya. Oleh karena itu, penertiban ini sangat penting untuk keselamatan dan kenyamanan warga.
Dengan penertiban dan perapian kabel FO, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur dan aman. Upaya ini mendukung visi Surabaya sebagai kota yang modern, bersih, dan indah. Kolaborasi antara pemerintah dan penyedia layanan diharapkan dapat mewujudkan tata kota yang ideal.
Sumber: AntaraNews