LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penerbangan Internasional Tutup, Deportasi 10 WNA di Jateng Tertunda

Proses deportasi 10 warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Jawa Tengah terpaksa ditunda hingga tahun depan. Langkah penundaan diambil karena penutupan jalur penerbangan internasional selama pandemi Covid-19.

2021-10-09 01:30:00
Deportasi
Advertisement

Proses deportasi 10 warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Jawa Tengah terpaksa ditunda hingga tahun depan. Langkah penundaan diambil karena penutupan jalur penerbangan internasional selama pandemi Covid-19.

"Sepuluh WNA saat ini kita tampung di Rundenim Semarang. Mereka tertahan tidak bisa pulang karena tidak ada penerbangan menuju negaranya masing-masing. Baru bisa kita pulangkan tahun 2022 mendatang," kata Kepala Rundenim Semarang, Retno Mumpuni di Semarang, Jumat (8/10).

Dia menyebut setiap warga asing yang dideportasi biasanya memerlukan waktu persiapan selama tiga hari. Untuk sementara ini, pihaknya memastikan 10 warga asing yang berada di kantor Rudenim dipasok kebutuhan hidup yang layak.

Advertisement

"Tahun 2021, kita mencatat ada 13 warga asing yang dideportasi ke negara asalnya. Sekarang masih menyisakan 10 orang lagi yang masih ditampung di Rudenim, kita masih menunggu pembukaan rute maskapai penerbangannya, untuk kemudian mereka dideportasi tahun depan," tuturnya.

Sejumlah warga asing yang sudah dideportasi mayoritas berasal dari Nigeria. Sisanya dari Aljazair, Peru, Thailand dan Lesotho.

Mereka tersangkut berbagai kasus di Jawa Tengah, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pencurian, pelanggaran UU Kesehatan, serta izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan (overstay).

Advertisement

Warga asing yang hendak dideportasi paling tidak menghuni Rudenim selama setahun. Karena itu, Retno menghimbau agar warga asing tidak terlibat persoalan hukum dan mematuhi berbagai aturan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

"Kita tegaskan semua warga asing harus tertib dokumen. Jangan ada yang melanggar aturan undang-undang. Bagi para pengungsi juga tidak boleh bekerja di sini," pungkasnya.

Baca juga:
Dua WNA Filipina Pelaku Skimming di Ubud Bali Dideportasi
Imigrasi Atambua Kembali Deportasi 76 WN Timor Leste
164 Warga Timor Leste Kembali Dideportasi dari PLBN Mota Ain NTT
Lagi, 328 WN Timor Leste Dideportasi dari Atambua NTT
Bule Rusia yang Sempat Tolak Isolasi, Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Masuk Indonesia Secara Ilegal pada 2016, Pengungsi Yaman Minta Dideportasi

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.