Pendiri Pasar Muamalah Divonis Bebas oleh PN Depok
Zaim Saidi, pendiri Pasar muamalah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Depok. Majelis hakim menganggap Zaim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Selanjutnya majelis memutuskan membebaskan Zaim dari semua dakwaan penuntut umum.
Zaim Saidi, pendiri Pasar muamalah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Depok. Majelis hakim menganggap Zaim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Selanjutnya majelis memutuskan membebaskan Zaim dari semua dakwaan penuntut umum.
"Bahwa terhadap perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk atas nama terdakwa Zaim Saidi tersebut, telah dibacakan putusan dengan amar putusan, pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, dan kemudian membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam keterangan resminya, Rabu (13/10).
Sebelumnya, Zaim didakwa oleh JPU dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," tukasnya.
Namun majelis hakim kemudian menyatakan bahwa Zaim bebas dari segala tuntutan. Fadil menuturkan, terhadap putusan bebas tersebut, majelis hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana Pasal 244 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP (Kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung) terkait Upaya Hukum terhadap putusan bebas.
"Kemudian penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari," ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum Zaim, Erlangga Kurniawan menyatakan, pihaknya sudah menyatakan menerima putusan. Kemudian pihaknya diberikan kesempatan secara hukum kepada jaksa untuk menanggapi.
"Tapi saat persidangan kemarin penuntut umum itu sedang mempertimbangkan pikir-pikir. Tapi setidaknya kami apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang objektif dan mempertimbangkan semua fakta dan ahli-ahli yang dihadirkan juga dipertimbangkan secara objektif," katanya.
Menurutnya, keberadaan Pasar Muamalah tidak melanggar hukum dan penggunaan dinar dirham secara barter juga tidak melanggar hukum. Dikatakan dia, ada kekeliruan anggapan yang terjadi di kasus ini bahwa sebagian orang menganggap bahwa itu adalah mata uang.
"Padahal faktanya Itu bukan mata uang. Secara faktual, koin tersebut tertulis emas dan perak dan dia tidak memenuhi unsur-unsur dan kualifikasi minimum dari mata uang. Kalau kita uji berdasarkan ciri-ciri mata uang rupiah, tidak ada nominal satuannya dan tidak ada lambang negaranya misalnya," pungkasnya.
Baca juga:
Bareskrim Kirim Berkas Perkara Pendiri Pasar Muamalah ke Kejaksaan
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah
Diduga Jaringan Pasar Muamalah Depok, 3 Pasar di Bantul DIY Ditutup
Polisi Sisir Jual Beli Serupa dengan Pasar Muamalah Depok
Muhammadiyah Sebut Praktik Seperti Pasar Muamalah Banyak di Negeri ini
Muhammadiyah Sebut Transaksi di Pasar Muamalah Mirip Tukar Koin di Pusat Permainan