Pendapatan kurang, penjual sayur nyambi jadi pengedar sabu-sabu
RF mengaku kepada Polisi menyambi menjual narkotika itu karena penghasilannya sebagai tukang sayur kurang.
Seorang penjual atau tukang sayur diringkus aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten. Dia ditangkap karena menyambi menjual narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Tersangka diketahui berinisial RF. Dari tersangka Polisi menyita 30 gram sabu-sabu dan 100 gram ganja kering siap edar. Narkotika itu disimpan dalam kertas minyak yang biasa dipakai untuk membungkus nasi.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto, tersangka sehari-sehari bekerja sebagai pedagang sayur di pasar. Dia ditangkap setelah berjualan sayur di Jalan Raya Balaraja, Tangerang.
RF mengaku kepada Polisi menyambi menjual narkotika itu karena penghasilannya sebagai tukang sayur tidak mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Dia pun mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar besar narkoba yang hingga kini masih diburu.
Kini, RF mendekam di tahanan Polresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bakal dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga:
Bongkar sindikat narkoba Lapas Klaten, polisi sita 500 gram sabu
Polisi: Patrio ditemukan di Apartemen Kalibata saat sedang sakau
Pendapatan kurang, penggali kubur di Medan jualan sabu
Polda Metro: Kita tidak butuh banyak tangkap pengguna narkoba
Agar tak kewalahan layani bule, PSK di Denpasar konsumsi sabu
Patrio ditangkap polisi di apartemen terkait kasus narkoba