Bongkar sindikat narkoba Lapas Klaten, polisi sita 500 gram sabu
Merdeka.com - Direktorat Satuan Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Dirnarkoba Polda Jateng) berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebesar 500 gram. Barang haram itu rupanya selama ini berhasil dikendalikan narapidana (napi) dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klaten, Jawa Tengah.
Petugas berhasil membekuk pelaku berinisial EA (28), asal Surakarta, Jawa Tengah di rumah kontrakan Dukuh Tanon Lor Tohudan No.4679 RT 03 RW II Kelurahan Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol N Simbolon mengungkapkan, pelaku EA diperintahkan oleh napi di Lapas Klaten. Selanjutnya, EA diperintahkan untuk membagi sabu menjadi paketan kecil yang kemudian meletakkan sabu di alamat yang telah ditentukan.
"Tersangka sudah berhasil menjual atau mengirimkan alamat kurang lebih sudah beredar 200 gram. Untuk penyidikan nanti kita serahkan ke Polres Klaten," kata Simbolon kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/1).
Simbolon mengatakan satu napi yang berada dalam Lapas merupakan pemilik barang. Sedangkan, satu tersangka lain bertugas sebagai kurir.
"Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah 12 kali menerima barang. Setiap per gram dijual Rp 1 juta. Setiap pengiriman per ons dapat untung Rp 1 juta," bebernya.
Selain membekuk tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 gram sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 1 buah handphone. Diduga peredaran barang haram tersebut dilakukan di Solo Raya.
"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya