LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pencekalan Bos Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan Diperpanjang

Keduanya dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

2019-09-09 17:12:56
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan ke luar negeri pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan. Perpanjangan cegah ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.

"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani (swasta)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Keduanya dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

Advertisement

"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 5 September 2019," jelas Febri.

Sebelumnya, keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 14 maret 2019 sampai dengan 14 September 2019.

Samin Tan juga pernah dicegah ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 14 September 2018 sampai dengan 14 Maret 2019.

Advertisement

Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diduga memberikan suap Rp5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ekspresi Sofyan Basir Simak Keterangan Saksi Ahli
Ekspresi Serius Sofyan Basir Simak Kesaksian Ahli Hukum Pidana
Hakim Ingatkan Jaksa dan Kuasa Hukum Buktikan Perbuatan Sofyan Basir
Ekspresi Sofyan Basir Saat Simak Kesaksian Setya Novanto
Bersaksi di Sidang Sofyan Basir, Setya Novanto Tampil Berewok
Setya Novanto Akui Sering Terima Dirut Perusahaan di Rumahnya
Eks Plt Dirut PLN Akui Sering Bahas Perjanjian Proyek di Luar Rapat Resmi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.