LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pencantuman akun medsos buat mahasiswa baru potensi menciptakan gap

Ketimbang mengimbau calon mahasiswa mencantumkan akun media sosial mereka, Effendi justru mempertanyakan peran tokoh-tokoh yang ada di Universitas.

2018-06-09 15:03:00
Radikalisme
Advertisement

Menteri Riset Teknologi Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir membuat kebijakan terhadap calon mahasiswa baru agar mencantumkan nama akun media sosial saat proses pendaftaran, sebagai bentuk pengawasan penyebaran faham radikalisme di lingkungan universitas. Adanya kebijakan itu ditanggapi kritik oleh pengamat komunikasi politik Effendi Ghazali.

Ia menilai aturan tersebut malah menciptakan jarak atau gap antar mahasiswa.

"Jangan panik dulu, dikaji, mungkin saja Pak Menristekdikti punya pertimbangan-pertimbangan tertentu tapi apakah dengan itu tidak langsung membuat semacam sebuah mental gap yang begitu besar bahkan semua mahasiswa ini dicurigai," ujar Effendi dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (9/6).

Advertisement

Ketimbang mengimbau calon mahasiswa mencantumkan akun media sosial mereka, Effendi justru mempertanyakan peran tokoh-tokoh yang ada di Universitas.

Dia mengatakan, seharusnya pihak universitas menyadari kondisi mahasiswa ataupun dosen yang ada di lingkungan kampus. Dari situ, kata Effendi, pihak universitas bisa melakukan pengkajian ataupun rumusan-rumusan kebijakan jika terjadi indikasi faham radikalisme.

"Kan sebetulnya bisa dilawan kalau betul kita punya tokoh-tokoh bangsa, ulama yang berpengaruh di organisasi-organisasi resmi di struktur-struktur nya ataupun yang misalnya berakar di tengah masyarakat kita nah ke mana aja selama ini," tuturnya.

Advertisement

"Kalaupun anda melakukan upaya-upaya 'intelejen' seperti itu, ya kan nggak usah sampai anda daftarkan sampai anda harus omongkan semua harus mendaftarkan pantau saja kan kita bisa tahu apalagi kalau anda membaca dalam konteks big data itu bisa ketahuan siapa yang punya pengaruh atau tidak," sambungnya.

Pernyataan pencantuman akun media sosial bagi calon mahasiswa disampaikan Menristekdikti, Mohammad Nasir saat melakukan kunjungan kerja ke PT INKA, Madiun, Jawa Timur.

"Ada kemungkinan seorang mahasiswa itu terpapar paham radikal bukan dari pembelajaran di kampus, tapi melalui media sosial. Hal itu contohnya seperti yang terjadi di Bandung. Oleh karena itu, mahasiswa baru harus mencatatkan akun medsosnya ke perguruan tinggi masing-masing," ujar Nasir.

Terkait masalah radikalisme yang terjadi di dalam kampus, ia meminta semua pemangku kepentingan di dalam kampus untuk melakukan pengawasan.

"Ini perlu diawasi. Bagaimana cara melakukan pengawasnnya pertama adalah melalui sistem pembelajaran yang ada di dalam kampus," kata dia.

Ia menjelaskan, sistem pembelajaran dalam kampus perlu diawasi, dikomunikasikan, didampingi, dan semua lainnya. Sehingga dengan pengawasan, jika terjadi penyimpangan akan segera terdeteksi.

Pengawasan kedua melalui pendataan alat atau media komunikasi serta interaksinya. Hal itu menyusul kemungkinan ada tumbuhnya radikalisme bukan karena pendidikan, melainkan karena pengaruh interaksi di media sosial, misalnya.

Baca juga:
Pengawasan radikalisme di kampus dijamin tak renggut kebebasan mahasiswa
Cegah radikalisme di kampus, medsos mahasiswa hingga dosen bakal diawasi
Istana soal foto Amien-Rizieq hilang: Presiden lihat saja tidak, apalagi hapus
Menkominfo tegaskan tak pernah minta Instagram hapus foto Amien Rais-Rizieq
Foto Rizieq-Amien Rais hilang dari IG, PA 212 akan lapor ke Mahkamah Internasional
Sejak Januari, Polda Sumut tangani 18 kasus ujaran kebencian di medsos

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.