LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penasihat Hukum Optimis Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung Divonis Bebas

Apalagi, selama materi pembuktian belum terlihat sama sekali tudingan bara rokok yang mengarah kepada enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim.

2021-07-01 16:33:53
Kebakaran Kejaksaan Agung
Advertisement

Penasihat Hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Arnold JP Nainggolan menyatakan optimistis enam kliennya bakal divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan yang diagendakan 26 Juli 2021.

"Kami optimis bebas karena mereferensikan kepada doktrin ilmu hukum pidana yang mengutamakan keterangan saksi, sementara jaksa penuntut umum mengutamakan keterangan ahli," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Antara, Kamis (1/7).

Ia juga menyakini jika ditanyakan kepada para ahli hukum maka keterangan saksi akan jauh lebih kuat atau lebih diutamakan di hukum acara pidana. Apalagi, selama materi pembuktian belum terlihat sama sekali tudingan bara rokok yang mengarah kepada enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim.

Advertisement

"Jadi bara rokok seperti surat dakwaan itu sendiri belum ada sama sekali mengarah kepada enam terdakwa," ujar Arnold.

Atas dasar belum ada bukti spesifik bara rokok yang mengarah kepada kliennya, Arnold menyakini seluruhnya akan divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan. Apalagi, jaksa penuntut umum dalam repliknya mengutamakan keterangan ahli. Sementara secara doktrin ilmu hukum pidana dan sebagai penasihat hukum terdakwa, Arnold melihat keterangan saksi jauh lebih tinggi dari pada keterangan ahli.

Hal itu merujuk pada pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan keterangan saksi adalah yang tertinggi. Kemudian berdasarkan keterangan saksi mahkota juga tidak ada mengarah pada enam terdakwa tentang bara rokok siapa yang menyebabkan Gedung Kejagung terbakar.

Advertisement

"Artinya, di atas angin merujuk doktrin ilmu hukum pidana keterangan saksi lebih utama dari pada keterangan ahli," ujarnya.

Baca juga:
Ini Alasan Sidang Vonis Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda
Sidang Pembacaan Putusan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda
Perkara Kebakaran Gedung Kejagung, Nasib 6 Pekerja Bangunan Diputus Besok
Jaksa Agung Resmikan Pembangunan Kembali Gedung Utama Kejagung
Siang Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung
Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung: JPU Tak Bisa Hadirkan Bukti Puntung Rokok

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.