Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Pembacaan Putusan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda

Sidang Pembacaan Putusan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Ditunda Gedung Kejagung RI Usai Terbakar. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan vonis atau putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penundaan karena pertimbangan penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan.

"Kami mohon maaf sebesar-besarnya putusan hari ini belum bisa kami bacakan untuk mengurangi penyebaran Covid-19," kata Ketua Majelis Hakim Elfian di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (1/7).

Pembacaan sidang putusan atau vonis terhadap enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim diagendakan pada 26 Juli 2021 di PN Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Ketua Elfian menegaskan, penundaan sidang tersebut bukan hal yang sengaja dibuat-buat melainkan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama.

Majelis hakim juga meminta para terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum enam terdakwa agar menjaga kesehatan sebelum sidang putusan dibacakan pada 26 Juli 2021.

Uti Abdul Munir merupakan mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung, Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim sebagai pekerja bangunan.

Lima terdakwa lainnya, di luar Uti, dituntut oleh jaksa satu tahun penjara karena mereka diyakini lalai sehingga mengakibatkan Gedung Kejagung terbakar. Sementara itu, Uti dituntut oleh jaksa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP