Penangkapan Rachmawati dkk karena minta sidang istimewa MPR?
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap yang dituduh ingin melakukan makar. Sejauh ini ditemukan adanya pemufakatan jahat yang akan dilakukan bertepatan dengan aksi damai 2 Desember.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dituduh ingin melakukan makar. Sejauh ini ditemukan adanya pemufakatan jahat akan dilakukan saat aksi damai 2 Desember.
Sehari sebelum diciduk beberapa tokoh nasional tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI menggelar jumpa pers di Hotel Sari Pan Pasific. Hadir di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani dan Lily Wahid.
Mereka hari ini rencananya akan ke MPR untuk meminta sidang istimewa untuk mengembalikan UUD ke UUD 1945. Apakah karena ini Rachmawati dkk akhirnya diamankan oleh polisi?
"Ya kaitan-kaitan itu yang nanti akan kita temukan dalam pemeriksaannya. Apakah nyata dalam garis merahnya atau garis putus-putus. Kita tunggu saja," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, Jumat (2/12).
Apakah ada bukti para tersangka memang sudah merencanakan makar? Rikwanto mengatakan, "Penyidik yang nanti menentukan apakah komunikasi, hubungan dan kaitannya. Besok akan disampaikan," tuturnya.
Menurut Rikwanto, hasil pemeriksaan ini akan terus berkembang sehingga tak tertutup kemungkinan adanya pihak lain terlibat. Untuk dalang atau penyandang dana, Rikwanto menolak membeberkannya.
"Ya bisa saja berkembang. Besok ya," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Rikwanto mengatakan sejauh ini masih ada tersangka belum diperiksa karena masih menunggu pengacara. Setelah 1 X 24 jam penyidik akan menyimpulkan hasil pemeriksaan tengah malam atau dini hari nanti.
"Saya pastikan akan disampaikan pada besok pagi jam 9 sampai 10 pagi," tandasnya.
Mereka yang diciduk adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, JA, RK, SB dan RS. Seperti diketahui, beberapa yang ditangkap, yakni musisi Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, aktivis Sri Bintang Pamungkas dan adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri. Ada yang 'dicomot' di rumah dan di hotel berbintang.
Polisi juga meluruskan pasal-pasal menjerat tersangka. Dhani dijerat pasal 207 (penghinaan penguasa). Tujuh tersangka pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP, sedangkan JA dan RK dikenai Undang-Undang ITE pasal 28.
Baca juga:
10 Orang diciduk polisi, 8 dikenakan pasal makar, 2 langgar UU ITE
Soal Dhani cs diciduk, Fahri Hamzah sebut pasal makar sudah batal
Setelah istri Sri Bintang, Habiburokhman juga dibohongi polisi
Hampir sebulan polisi usut upaya makar Dhani dkk
Kuasa hukum pertanyakan tuduhan makar Ratna Sarumpaet
Ahmad Dhani diciduk polisi karena kasus hina Jokowi, bukan makar