LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penangguhan penahanan Saddil Ramdani dikabulkan, kasus penganiayaan tetap jalan

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan penangguhan penahanan Saddil dikabulkan karena kooperatif selama menjalani proses hukum. Sementara itu, antara pihak keluarga Saddil dan keluarga Anugrah Sekar Larasati juga sudah berdamai, dan menggelar keterangan pers terkait selesainya kasus keduany

2018-11-05 18:06:41
penganiayaan
Advertisement

Kepolisian Resor Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengabulkan penangguhan penahanan Saddil Ramdani, pemain Timnas U-19 asal Persela Lamongan. Saddil sebelumnya dilaporkan terkait penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Larasati.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, mengatakan penangguhan penahanan Saddil dikabulkan karena kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Selain itu, Saddil juga tidak mungkin melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Wahyu. Demikian dikutip dari Antara, Senin (5/11).

Advertisement

Sementara itu, antara pihak keluarga Saddil dan keluarga Anugrah Sekar Larasati juga sudah berdamai, dan menggelar keterangan pers terkait selesainya kasus keduanya.

Wahyu mengaku, kasus itu masih terus berlanjut meski ada perdamaian antara tersangka dan korban. "Kami tetap memprosesnya, sampai berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Wahyu.

Manajer Persela Lamongan, Yunan Achmadi mengaku akan terus berusaha mengajukan penangguhan terkait kasus yang menimpa pemainnya tersebut.

Advertisement

"Kami akan mengajukan penangguhan. Tapi soal diturunkan atau tidak dalam pertandingan itu kewenangan pelatih," katanya.

Sebelumnya, Polres Lamongan menahan Saddil Ramdani, setelah menerima laporan adanya insiden pertengkaran di mes Tim Persela Lamongan Rabu (31/11) petang.

Laporan itu terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP dengan dasar laporan polisi No : LP/ 261 / lX/2018/JATIM/RESLAMONGAN.

Saddil mengaku siap menjalani proses hukum serta mematuhi aturan yang berlaku, sebab kejadian itu terjadi di luar dugaan karena posisi dirinya sedang capek sehingga spontan melakukan penganiayaan.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya, dan sebagai laki-laki dia mengaku siap bertanggung jawab menjalani proses hukum yang ada.

Baca juga:
Ini tanggapan Menpora tentang kasus penganiayaan Saddil Ramdani
Mantan kekasih cabut laporan kasus penganiayaan Saddil Ramdani
Bawa anak kucing, pria di Depok babak belur dipukuli warga karena dikira penculik
Korban Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan Saddil Ramdani
Gagal tagih utang buat modal nikah, Tunas pukul Mariani sampai tewas
Perihal Sanksi Untuk Saddil Ramdani, Manajer Persela : Kita Lihat Nanti
Tak dipinjami sepeda motor, Syamsir hajar anak tiri sampai babak belur

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.