LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penangguhan Dikabulkan, Soenarko Ingatkan Kivlan Zen Hati-Hati Berbicara

Pascapenangguhan penahanan, kata Ferry, pihaknya akan meminta secepatnya untuk dilakukan proses gelar perkara.

2019-06-21 16:31:45
Soenarko
Advertisement

Tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal jelang aksi 22 Mei 2019, Mayjen TNI (Purn) Soenarko berpesan kepada sahabatnya Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk berhati-hati dalam berbicara agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Hati-hati juga kepada tamu-tamu yang datang, siapa tahu ada yang merekam dan menviralkan obrolan itu," kata kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman usai menjemput Soenarko di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdan Jaya, Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (21/6).

Menurut Ferry, akibat tidak berhati-hati saat berbicara menimpa Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Dalam satu pertemuan, ada yang bertanya yang spontanitas dijawab, namun tanpa diketahui ada yang merekam dan menviralkannya.

Advertisement

"Semoga pak Kivlan secepatnya dapat bebas," harap Ferry.

Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.

Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.

Advertisement

Ferry menjelaskan Soenarko dalam keadaan sehat saat keluar dari Rutan sekitar pukul 14.00 WIB yang dijemput istri, anak serta menantunya. Menurut Ferry, usai mendapatkan surat penangguhan penahanan itu, Soenarko dapat menghirup udara bebas dan melanjutnya hidupnya secara normal kembali di usia 66 tahun.

Pascapenangguhan penahanan kata Ferry, pihaknya akan meminta secepatnya untuk dilakukan proses gelar perkara. Saat ini, Soenarko masih dalam status tersangka, namun pihaknya siap menghadirkan jika sewaktu-waktu dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya.

Penangguhan penahanan Soenarko berdasarkan permohonan sejumlah pihak diantaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto hingga 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

Baca juga:
Fakta-Fakta di Balik Penangguhan Penahanan Soenarko oleh Panglima TNI
Dijamin Panglima TNI, Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko
Fadli Zon: Pak Soenarko Tak Bersalah, Seharusnya Tidak Ditahan
Moeldoko Tegaskan Negara Tak Intervensi Kasus Soenarko
Pertimbangan Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan Soenarko

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.