Pemukul Polisi saat Razia Masker di Solo Juga Ancam Bunuh Petugas
Polisi terus memproses kasus pemukulan terhadap petugas saat operasi yustisi di Jalan Kyai Mojo, Semanggi, Minggu (23/5) lalu. Pelaku HRD ternyata juga sempat mengancam akan membunuh petugas.
Polisi terus memproses kasus pemukulan terhadap petugas saat operasi yustisi di Jalan Kyai Mojo, Semanggi, Minggu (23/5) lalu. Pelaku HRD ternyata juga sempat mengancam akan membunuh petugas.
"Setelah pelaku tersebut memukul petugas lalu lintas Aiptu Timbul dengan tangan kanan yang mengenai kepala (bagian telinga kiri), dia juga sambil mengancam dengan kata - kata 'Yen ono opo-opo karo anakku , kowe tak pateni' (kalau terjadi apa-apa pada anak saya, kamu saya bunuh)," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Fakta menggelar konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (28/5).
Mendengar ancaman itu, petugas lalu lintas lainnya mendekat dan berusaha melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Namun tersangka tidak mau, hingga Wakasat Lantas AKP Sutoyo datang ke lokasi. Tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario AD 4630 ALB.
Kapolresta menambahkan, saat diamankan, pria gondrong berumur 39 tahun itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan memboncengkan 3 anaknya. Tersangka tidak mengenakan helm dan masker, sehingga petugas gabungan Lantas, Binmas dari Polresta Surakarta, Satpol PP, dan TNI menghentikannya.
"Karena melihat pelanggaran tersebut, petugas lalu lintas melakukan upaya menghentikan. Tapi pelaku tidak mau berhenti, selanjutnya oleh petugas lalu lintas yang lain berupaya menghentikan, tapi juga tidak mau berhenti," jelasnya.
Selanjutnya, imbuh Ade, Aiptu Timbul bersama rekannya menyetop pelaku. Namun pelaku tersebut tetap menerobos, sehingga Aiptu Timbul hampir tertabrak.
Meski bisa menghindar, tetapi tangan kanan petugas tetap terkena/tersenggol kaca spion, sehingga pelaku hilang keseimbangan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHPidana atau 335 KUHPidana dan atau 212 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," jelas Ade.
"Pelaku merupakan residivis penyerangan di Kafe Zenso Kota Surakarta sekitar 2013 dan diganjar hukuman sekitar 6 bulan," pungkas Ade.
Baca juga:
Komandan Turun Tangan, Begini Nasib Anggota TNI Arogan Main Gaplok Petugas SPBU
Warga Garut Tewas Usai Dikeroyok di Perumahan PTPN VIII Bunisari Lendra
Anggota TNI Pukul Petugas SPBU di Sikka Tetap Disanksi Meski Berdamai
Duel Maut Lansia di Jeneponto, Satu Orang Tewas
Sebelum Bacok Pakai Celurit, Pemuda di Probolinggo sempat Cekcok dengan Teman
Adiknya Disetubuhi dan Direkam dengan Ponsel, Pemuda di Probolinggo Bacok Teman