Pemudik yang Pulang ke Solo akan Dikarantina di Solo Tehno Park
Pemkot Solo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 067/3205 terkait Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Solo. Salah satunya mengatur tentang pemudik yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 serta bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 067/3205 terkait Penerapan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Solo. Salah satunya mengatur tentang pemudik yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 serta bagi pelanggar protokol kesehatan.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) hari ini Sabtu 19 Desember 2020 tersebut otomatis langsung berlaku.
"Hari ini SE karantina bagi pemudik sudah saya tanda tangani. Jadi mulai besok (Minggu) warga Solo yang mudik harus dikarantina di Solo Tehno Park," ujar Rudy.
Untuk menjaring para pemudik, lanjut Rudy, pihaknya akan memaksimalkan keberadaan Jogo Tonggo di kampung atau RT. Mereka akan melaporkan kedatangan pemudik ke Satgas Penanganan Covid-19.
"Jadi setelah ada laporan dari RT atau RW pemudik langsung dijemput oleh Satgas Covid-19. Mereka langsung kita bawa ke Solo Tehno Park untuk dikarantina selama 14 hari," terang Rudy,
Rudy menambahkan, tidak seperti saat libur Lebaran lalu, pihaknya tidak akan melakukan penjemputan pemudik di bandara, terminal dan stasiun.
Kebijakan karantina bagi pemudik, dikatakan Rudy, dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di Solo. Sementara bagi warga yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi kerja sosial di Benteng Vastenburg.
"Sanksi berat menanti bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan mulai besok (Minggu) harus bekerja sosial (bersihkan rumput) selama 8 jam di Benteng Vastenburg," pungkas Rudy.
Baca juga:
Luhut Soal Libur Akhir Tahun: Semua Harus Menahan Diri Demi Kepentingan Bangsa
Antisipasi Mudik Akhir Tahun, Menhub Budi Resmi Buka Posko Terpadu Nataru
Hasil Swab & Rapid Tes Antigen Jadi Syarat, Ini Kata Dishub Soal Syarat Masuk Jakarta
Wisata ke Bali Wajib Swab Test, Para Pengusaha Pasrah
Cegah Covid-19, Satgas Minta Pemda Screening Warga Usai Libur Natal dan Tahun Baru
Anies Larang PNS DKI Bepergian ke Luar Kota dan Tunda Cuti Akhir Tahun