Hasil Swab & Rapid Tes Antigen Jadi Syarat, Ini Kata Dishub Soal Syarat Masuk Jakarta
Merdeka.com - Bagi masyarakat luar kota yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta di akhir tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI melalui Dinas Perhubungan setempat akan memberlakukan ketentuan hasil tes covid-19 sebagai syarat masuk dan keluar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kebijakan hasil tes merupakan kebijakan nasional sehingga seluruh penumpang antar provinsi wajib menyerahkan hasil tes seperti rapid antigen hingga swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Ia melanjutkan syarat tersebut juga diwajibkan bagi masyarakat yang hendak keluar dan masuk dengan menggunakan transportasi umum baik udara, darat maupun laut.
"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (16/12) seperti melansir dari ANTARA.
Berlaku Mulai 18 Desember 2020

©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Kebijakan tersebut ungkap Syafrin akan diberlakukan selama tiga minggu, mulai Jumat, 18 Desember 2020 sampai dengan 08 Januari 2021. Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dari klaster mudik Natal 2020 hingga Tahun Baru 2021.
Meki demikian, kebijakan tersebut nantinya akan lebih diprioritaskan bagi penumpang maskai penerbangan.
"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.
Menekan Angka Penularan Pasca Libur Panjang
Aturan tersebut merupakan kesepakatan bersama yang dibuat dalam acara rapat jelang Natal dan tahun baru antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama kepala daerah dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12) lalu.
Menurut Luhut, ada tren peningkatan angka kasus setelah selesai masa liburan sebelumnya sehingga ia meminta masyarakat agar mematuhi aturan baru demi keamanan bersama dari penularan Covid-19.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan resminya.
Berlaku Juga di Jawa Barat
Sebelumnya upaya tersebut juga berlaku bagi masyarakat luar kota yang hendak memasuki wilayah wisata di Provinsi Jawa Barat untuk menyerahkan hasil rapid tes antigen.
Seperti melansir dari merdeka.com, upaya tersebut sebagai langkah untuk menekan angka kasus yang kian bertambah seperti halnya libur Maulid Nabi beberapa waktu lalu.
Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil upaya tersebut diterapkan untuk mengantisipasi liburan akhir tahun hingga awal tahun ini pada 24-27 dan 31 Desember, serta 1-3 Januari 2021 mendatang.
"Belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelum-sebelumnya, peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan. Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi ke Jabar itu sudah bersih dari Covid-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen,” terang pria yang juga akrab disapa kang Emil itu di Bandung.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya