LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemuda Ngaku Saudara Jenderal yang Lawan Petugas Ditetapkan Tersangka

Kapolres menyebutkan, pria asal Ciputat tersebut, diamankan di kediamannya di Perumahan Alstonia Town House, Ciputat, pada Rabu siang.

2021-07-07 20:03:44
PPKM Darurat
Advertisement

RMBF (21), warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), yang menyebut keluarga Jenderal, saat tertangkap petugas gabungan saat operasi di Jalan Raya Maruga, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, diamankan Polisi, Rabu (7/7/2021).

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menerangkan, kalau tersangka berusia 21 tahun itu, saat ini masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Tangsel. Iman juga memastikan, kalau tersangka RMBF tidak memiliki hubungan keluarga dengan Jenderal, seperti yang disebutkan tersangka dalam video saat melawan petugas.

"Saat ini dalam proses penyidikan Polres Tangsel. Dipemberitaan bahwa yang bersangkutan mengaku memiliki saudara Jenderal. Namun setelah diklarifikasi, pernyataan tersebut ternyata tidak benar," kata Kapolres di Mapolres Tangsel, Rabu (7/7/2021) sore.

Advertisement

Dengan kejadian tersebut, Kapolres berharap warga Kota Tangsel, patuh terhadap anjuran Pemerintah dalam PPKM Darurat. Dia juga berharap, perbuatan melawan petugas tidak kembali terjadi saat aturan sedang ditegakkan.

"Walaupun yang bersangkutan kemarin pada saat penegakan menyampaikan memiliki saudara Jenderal, tapi tetap keselamatan masyarakat yang utama. Sehingga hukum tidak pandang bulu dan harus ditegakkan," kata Iman.

Kapolres menyebutkan, pria asal Ciputat tersebut, diamankan di kediamannya di Perumahan Alstonia Town House, Ciputat, pada Rabu siang.

Advertisement

Sementara dalam keterangan Persnya, Polisi menyangkakan tersangka hanya dengan pasal karantina kesehatan. Sementara tidak ada pasal terkait perbuatan tersangka melawan petugas.

"Terhadap yang bersangkutan kami kenakan Undang - undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Undang - undang no 6 tahun 2016 tentang kekarantinaan kesehatan serta pasal 216 ayat 1 KUHPidana," terang Iman.

RMB kata Kapolres, memiliki tujuan untuk menakut -nakuti petugas yang sedang bertugas saat itu, dengan menyebut memiliki saudara Jendral bintang dua, yang bekerja di Mabes, agar bisa lepas dari sanksi atas pelanggaran yang dia lakukan.

"Tidak ada kaitannya. Tidak punya saudara. Ya mungkin seperti itu (menakuti petugas). Tidak. Setelah hasil pemeriksaan memang tidak ada keterkaitan. Tidak ada memiliki saudara jenderal baik itu TNI dan Polri," tegas Iman.

Baca juga:
Gubernur Sebut Warga Pulau Jawa Masuk Lampung Setelah PPKM Darurat
Suasana Penyekatan PPKM Darurat di Kalimalang
PPKM Mikro di Samarinda Diperketat, Anak Usia Hingga 18 Tahun Dilarang ke Mal
PPKM Darurat Diterapkan, Mobilitas Masyarakat di Kudus Masih Tinggi
Perusahaan Non Esensial di Kelapa Gadung Ditutup karena Langgar PPKM Darurat
Langgar PPKM Darurat, Plaza Kenari Mas Ditutup Hingga 20 Juli

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.