Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Mikro di Samarinda Diperketat, Anak Usia Hingga 18 Tahun Dilarang ke Mal

PPKM Mikro di Samarinda Diperketat, Anak Usia Hingga 18 Tahun Dilarang ke Mal Jokowi Tinjau Langsung PPKM Mikro di Cempaka Putih. ©BPMI Setpres

Merdeka.com - Pemkot Samarinda di Kalimantan Timur memperketat PPKM Mikro. PPKM itu memutuskan penyekatan akses masuk dan keluar kota Samarinda, pelarangan pasar malam hingga pelarangan anak usia hingga 18 tahun berada di tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau mal.

Pengetatan PPKM Mikro itu tertuang melalui Instruksi Wali Kota Samarinda Andi Harun No 01/2021 tertanggal 2 Juli 2021 dan berlaku mulai 3-20 Juli 2021. Ada 10 poin dalam instruksi itu.

Poin ketiga misalnya penyekatan jalur keluar/masuk kota Samarinda di batas selatan seperti di ruas tol Balikpapan-Samarinda, batas barat laut di Jalan P Suryanata, dan batas utara di jalan poros Samarinda-Bontang.

Instruksi Wali Kota pada poin keempat juga membatasi operasional mal, supermarket, tempat hiburan malam (THM), kafe dan sejenisnya hingga pukul 21.00 WITA.

"Melarang kegiatan resepsi, hiburan rakyat, juga melaran kegiatan pasar malam, dan sejenisnya," kata Andi, dikutip merdeka.com melalui salinan surat instruksi, Rabu (7/7).

Poin kelima, apotek, klinik, pelayanan kesehatan serta distribusi dan layanan sembako, tetap normal. Namun wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Melarang anak-anak hingga usia 18 tahun melaksanakan dan/ikut serta beraktivitas di tempat umum," ujar Andi pada poin keenam.

Poin lainnya di poin ketujuh, juga menginstruksikan pola kerja dari rumah (Work From Home/WFH). "Instuksi ini berlaku 3-20 Juli 2021 dan akan ditinjau kembali berdasarkan perkembangan epidemi Covid-19 Samarinda dan atau ketentuan dari pemerintah RI," tutup Andi di poin kesepuluh.

Memperkuat instruksinya, Andi juga mengeluarkan edaran nomor: 060/0901/013.02 tanggal 6 Juli 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertemuan Langsung mulai dari para anggota DPRD Samarinda, ASN hingga Lurah di Samarinda.

"Maksud dari tempat umum ini adalah mal, pusat perbelanjaan, kolam renang, area bermain dan fasilitas umum lainnya," kata Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani, dikonfirmasi merdeka.com terkait maksud dari poin keenam instruksi Wali Kota.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP