LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemuda Didorong ke Sungai Mahakam Ditemukan Tewas, Dua Pelaku Dibekuk

Korban ditemukan tewas dua hari kemudian. Motifnya diketahui pencurian dengan kekerasan.

2020-11-23 03:00:00
Perampokan
Advertisement

Tim gabungan Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda dan Polda Kaltim menangkap Jusman (24) dan Aspiansyah (21) terkait kasus Gusti Dwi Prasojo (18) yang didorong kedua pelaku ke Sungai Mahakam, Selasa (17/11) lalu. Korban ditemukan tewas dua hari kemudian. Motifnya diketahui pencurian dengan kekerasan.

Polisi lebih dulu menangkap Jusman di Parepare, Sulawesi Selatan, dan tiba di Samarinda, Sabtu (21/11). Berikutnya, adalah Aspiansyah, di rumahnya di kawasan Samarinda Seberang.

"Ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yulianyah, di Mapolresta Samarinda, Minggu (22/11) sore.

Advertisement

Yuliansyah menerangkan, kasus berawal dari laporan saksi teman korban, Zidan (19), yang didorong ke sungai saat nongkrong di turap beton Tepian Mahakam kawasan Jalan DI Panjaitan, Selasa (17/11) dini hari.

"Datang 2 pelaku (Jusman dan Aspiansyah). Dari awal memang niat mau mengambil barang korban. Rencana itu terhenti sebentar karena datang saksi Zidan," ujar Yuliansyah.

"Kedua pelaku mendatangi korban dan pura-pura minta rokok. Padahal itu modus saja. Seketika, pelaku (Aspiansyah) mendorong saksi Zidan ke sungai. Setelah itu satu pelaku lagi (Jusman) mendorong Gusti ke sungai," tambah Yuliansyah.

Advertisement

Handphone korban Gusti yang ada di turap beton yang diduduki korban diambil pelaku Jusman. "Saksi Zidan selamat. Dua hari setelah kejadian, korban Gusti ditemukan meninggal di sungai," terang Yuliansyah.

Kedua pelaku kembali beraksi menjambret HP, Rabu (18/11). "Handphone itu dijual (Jusman) ke Ibu kandungnya, dan dapat Rp400 ribu. Kami masih dalami, apakah ibu pelaku ini tahu itu HP curian atau tidak. Jadi dari Rp400 ribu itu, Rp100 ribu buat temannya (Aspianyah), dan Rp300 ribu buat kabur," ungkap Yuliansyah.

Dari penyelidikan, Jusman kabur ke Parepare, dan akhirnya berhasil ditangkap. "Di Parepare, dia (Jusman) melawan, dan kami berikan tindakan tegas terukur," terang Yuliansyah

Usai menangkap Jusman, polisi kembali menangkap Aspiansyah. Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti antara lain 2 HP, pakaian korban dan pelaku, serta uang Rp150 ribu, sisa penjualan HP. Jusman dan Aspiansyah, dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan junto pasal 339 KUHP.

"Tersangka (Jusman), adalah residivis, dan keluar penjara asimilasi. Sebelumnya, dia menjalani hukuman terkait kasus curanmor. Keduanya, memang sering bersama-sama melakukan aksi kejahatannya," demikian Yuliansyah.

Baca juga:
Polisi Buru Pelaku Perampokan Emas di Aceh Barat
Perampok Berjaket Ojek Online dan Bawa Pistol Mainan di SPBU Benoa Bali Ditangkap
Orang Tua Sakit dan Butuh Biaya Berobat, Seorang Anak di Kudus Rampok dan Sekap Guru
5 Sekawan Begal dan Bunuh Teman Sendiri Demi Dapatkan Motor
Perampok Apes Salah Target, Mau Rampok Buser Polisi Malah Disergap
Melawan Saat Ditangkap, Spesialis Perampok Nasabah Bank Didor Polisi

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.