Pemuda 21 tahun nekat bawa kabur anak di bawah umur dan mencabuli
Pemuda 21 tahun nekat bawa kabur anak di bawah umur dan mencabuli. Pihak keluarga korban mencari dan menemukan korban di rumah kos Jalan Kertak Baru bersama tersangka.
Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap pelaku yang diduga melakukan pencabulan dengan korban masih di bawah umur. Awalnya, tersangka berinisial AB (21) telah dilaporkan orangtua korban S (14) karena telah membawa kabur anaknya selama beberapa hari tanpa izin.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (19/6) di Jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar Kota Banjarmasin," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Rabu (21/6).
"Tersangka menjemput korban dari rumah dengan maksud untuk diperkenalkan kepada orangtua pelaku, namun ternyata pelaku malah membawa korban kabur selama empat hari," jelas Sisworo.
Pihak keluarga korban mencari dan menemukan korban di rumah kos Jalan Kertak Baru bersama tersangka.
Atas perbuatannya, warga Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin itu dijerat Pasal 332 KUHP jo Pasal 81 Undang-Undang No 35 tahun 2014.
"Jeratan pidana terhadap tersangka diterapkan berlapis karena korbannya masih di bawah umur," tandasnya.
Baca juga:
Dicari-cari sang kakak, siswi SMA lagi ngamar sama pemuda di malam Lebaran
Pemuda Samarinda bawa kabur dan empat kali perkosa pacarnya di bawah umur
2 ABG di Tapsel Sumut tega cabuli bocah 6 tahun
Pengakuan guru honorer di Depok cabuli 15 muridnya
Pernah jadi korban, alasan guru di Depok tega cabuli murid laki-lakinya
Komnas PA beri trauma healing ke murid korban pencabulan guru di Depok