Pemprov: UMKM Dikelola WNA di Bali karena Manfaatkan Celah di Sistem OSS
Dengan memanfaatkan celah di perizinan OSS itulah yang menyebabkan WNA atau investor asing di Bali untuk menguasai sektor strategis usaha di Bali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali buka suara soal adanya praktik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Bali, Try Arya Dhyana Kubontubuh mengatakan, adanya usaha yang dijalankan oleh WNA di Bali, karena memanfaatkan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) di Kementerian Investasi/BKPM.
"Adanya usaha atau praktik usaha yang dijalankan WNA, yang memanfaatkan celah sistem perizinan OSS. Di mana kemudahan untuk memproses perizinan tentu juga akan memiliki dampak yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang luar yang hanya mencari keuntungan saja di Bali," kata Try Dhyana saat dikonfirmasi, Kamis (21/8).
Menurutnya, dengan memanfaatkan celah di perizinan OSS itulah yang menyebabkan WNA atau investor asing di Bali untuk menguasai sektor strategis usaha di Bali.
"Inilah yang menyebabkan WNA ataupun investor asing berupaya menguasai sektor strategis sampai ke level mikro. Seperti usaha UMKM, penyewaan kendaraan, homestay, biro perjalanan dan lain-lain," imbuhnya.
Menurutnya persoalan tersebut sudah menjadi perhatian Gubernur Bali, I Wayan Koster dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk menertibkan izin usaha yang sudah berjalan.
"Memang diperlukan adanya audit atau pengecekan kembali terhadap izin-izin usaha dan sangat penting adanya asosiasi lokal antar usaha UMKM sejenis, sehingga dapat menjadi pengontrol dari pelaku UMKM-nya secara mandiri dan memudahkan bagi pemerintah untuk berkoordinasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan mengungkap masalah serius yang terjadi berkaitan dengan pariwisata dan pengembangan UMKM di Bali. Ia mengatakan ekonomi Bali memang tumbuh pesat belakangan ini, bahkan melampaui era sebelum pandemi Covid-19 melanda. Namun, di tengah perkembangan pesat itu ada bom waktu yang bisa menjadi masalah.
Masalah meliputi, overtourism di Canggu, Kuta dan Ubud; persoalan sampah; kemacetan; hingga meningkatnya pelanggaran WNA, mulai dari penyalahgunaan investor visa hingga pelanggaran izin tinggal.
"Audit BPKP menemukan penyalahgunaan izin usaha PMA. Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA," kata Luhut, Selasa (19/8) malam seperti dikutip dari akun Instagramnya @luhut.pandjaitan.
Padahal kata Luhut, izin UMKM tak boleh diberikan kepada asing.
"Bahkan 39,7 persen (izin UMKM ke PMA) di antaranya tidak memenuhi persyaratan usaha. Hal ini jelas merugikan UMKM lokal," katanya.