Pemprov Sumsel Sesalkan Banyak PNS Bolos Padahal Libur Lebaran Cukup Lama
Pihak Pemprov akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ancaman yang diberikan berupa pemotongan tunjangan kinerja.
Hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan masih ada yang bolos kerja. Mereka terancam mendapat sanksi dari atasannya berupa surat peringatan (SP) 1.
Hal itu diketahui dari hasil inspeksi mendadak Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Nasrun Umar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Paling tidak ada dua sampai tiga ASN di setiap OPD yang bolos kerja tanpa keterangan.
"Dari setiap OPD ada tiga orang mangkir kerja tanpa keterangan yang jelas, kalau dipersentasikan tak lebih satu persen dari total ASN Pemprov Sumsel," ungkap Nasrun, Senin (10/6).
Meski terbilang sedikit, kata dia, seharusnya ASN tak ada lagi yang membolos. Sebab, pemerintah telah memberikan libur Lebaran cukup lama untuk PNS.
"Waktu libur dan cuti bersama lebih dari cukup, mestinya mereka sadar sudah waktunya kembali bekerja," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ancaman yang diberikan berupa pemotongan tunjangan kinerja.
"Atasan yang bersangkutan harus mengeksekusinya dan hari ini juga saya keluarkan SP 1 bagi yang bolos. Hasil sidak hari ini akan saya laporkan ke Kemenpan RB," tegasnya.
Baca juga:
Hari Pertama Kerja, 282 ASN Pemkot Tangerang Tak Ikut Apel
Sudah Diwanti-wanti, 219 PNS Pemprov Banten Masih Bolos Hari Pertama Kerja
Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, PNS Wajib Ganti Ongkos Bensin
Halal Bihalal, Bupati Ingatkan ASN Tak Bawa Saudara Merantau ke Tangerang
Bupati Purwakarta Sanki Potong TKD PNS Bolos Kerja Usai Lebaran
Menteri PAN RB Pantau Kehadiran ASN-PNS di Layar Digital