Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Pertama Kerja, 282 ASN Pemkot Tangerang Tak Ikut Apel

Hari Pertama Kerja, 282 ASN Pemkot Tangerang Tak Ikut Apel Halal bihalal Pemda Kabupaten Tangerang. ©2019 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Berdasarkan data yang diperoleh, ada 282 pegawai yang tidak mengikuti apel di hari pertama tanpa keterangan. Sementara puluhan ASN lainnya, tidak diizinkan mengikuti apel akibat terlambat masuk.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerangkan, dirinya akan melakukan pengecekan langsung terkait dengan banyaknya ASN yang tidak hadir dalam hari pertama apel pagi tadi.

"Kita mau cek, saya masih menunggu laporannya sore ini hasil dari Kasubag Umpeg," ujar Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (10/6) di Puspemkot Tangerang.

Meski begitu, Arief mengaku terkadang ada ketidakselarasan data secara online dan manual. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali, yang akan melibatkan operasi perangkat daerah terkait.

"Makanya mau ngecek terus ada yang dinas luar kita akan minta inspektorat dan BKPSDM untuk memverifikasi," terang dia.

Arief menambahkan, para pegawai yang termasuk dalam golongan tidak disiplin kerja tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sanksinya kan sudah jelas diberikan surat teguran ada edaran dari Menpan," kata Arief.

Sementara, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, mengaku bangga atas kehadiran ASN di jajaran Pemda Kabupaten Tangerang, pada hari pertama libur Lebaran senin (10/6) ini.

"Alhamdulillah pagi tadi tingkat kehadiran cukup membanggakan, dan akan kami laporkan langsung ke Pak Menpan RB," ungkap dia.

Zaki mengaku, jajarannya juga langsung bekerja membuka layanan kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang, pasca libur Lebaran 2019.

"Langsung bekerja, semua sudah saya imbau. Pada intinya, semua yang berhubungan pelayanan ke masyarakat harus on," ucap Zaki.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP