Pemprov Sulsel Wajibkan Pelaku Perjalanan Karantina Lima Hari
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku dirinya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: 443.2/6332/DISKES tentang ketentuan pemeriksaan Swab RT-PCR bagi pelaku perjalan di Sulsel.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memperketat pintu masuk pasca penerapan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali. Bagi para pendatang yang masuk ke Sulsel wajibkan bagi pelaku perjalanan karantina selama lima hari dan menyertakan hasil swab PCR negatif Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku dirinya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: 443.2/6332/DISKES tentang ketentuan pemeriksaan Swab RT-PCR bagi pelaku perjalanan di Sulsel. Andi Sudirman mengatakan surat edaran tersebut untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar daerah.
"Seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan atau dalam negeri diwajibkan melakukan test Swab RT - PCR sebagai persyaratan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan baik melalui udara, laut maupun darat antar Provinsi," ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Senin (5/7).
Ia menjelaskan pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulsel wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa. Pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab PCR.
"Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid-19 setempat untuk keperluan 3 T (Testing, tracing, dan Treatment)," kata dia.
Adik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ini juga memerintahkan kabupaten dan kota di Sulsel untuk mengaktifkan Satgas hingga tingkat bawah yakni RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 3M dan SOP 3T.
Sementara itu, Otoritas Pelabuhan Makassar, Bambang Gunawan mengatakan pihaknya sudah persiapan untuk pengetatan bagi pendatang yang masuk melalui Pelabuhan Makassar. Ia mengaku pemeriksaan sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum diberlakukannya PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
"Kita sudah berjalan jauh-jauh hari sebelumnya. Tapi mengingat ini Pulau Jawa dan Bali memberlakukan PPKM darurat maka kami lebih memperketat lagi sesuai dengan instruksi pemerintah," tutupnya.
Baca juga:
Luhut: Jabodetabek Macetnya Luar Biasa saat PPKM Darurat Diberlakukan
Polda Metro Tambah Penyekatan Jalan Selama PPKM Darurat Menjadi 72 Titik
Luhut Sebut Kasus Covid-19 Masih Terus Naik Dalam 12 Hari ke Depan
Hari Ketiga PPKM, Warga Sebut Penyekatan Depok-Jakarta Lebih Ketat
Luhut Ancam Produsen dan Importir Obat Agar Tak Main Harga Cari Untung Tinggi
Menteri Luhut Jamin Karyawan Sektor Non Esensial Kerja dari Rumah Tak akan Dipecat