Pemprov Jateng akan Perketat PSBB di Semarang, Solo dan Banyumas
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Menko Perekonomian terkait pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) nasional untuk Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Menko Perekonomian terkait pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) nasional untuk Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Menurut dia, Pemprov Jateng hanya memberlakukan PSBB di tiga wilayah kabupaten yang masuk zona merah penularan covid-19.
"Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Rabu (6/1).
Untuk saat ini, pihaknya tinggal menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat. Dan selanjutnya baru diteruskan kepada para bupati dan wali kota.
"Pak Menko Perekonomian juga sudah telepon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," ungkapnya.
Terkait kesiapan penerapan pembatasan sosial secara ketat, kata Ganjar sudah siap. Sebab, seluruh daerah sudah berlatih sejak lama terkait kegiatan pembatasan masyarakat itu.
"Sudah siap, kan sudah latihan terus menerus. Tinggal nanti kami sampaikan pada Bupati Wali Kota agar segera dilaksanakan. Akan kami kirim surat kepada mereka agar mempersiapkan diri dan segera melakukan sosialisasi," jelasnya.
Adanya PSBB lantaran di daerah-daerah memenuhi parameter dalam penanganan Covid-19. Di antaranya keterisian tempat tidur rumah sakit baik ICU maupun isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional sebesar 14 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan berada di bawah nasional, yakni 14 persen.
Ganjar mengklaim kapasitas tempat isolasi dan ICU di Jateng sudah batas aman. Masing-masing ICU 64 persen dan tempat tidur isolasi 71 persen.
"Tapi ya memang harus ada penambahan. Kita sepakat menambah 20 persen dari kapasitas yang sudah ada. Sebenarnya kondisinya tidak semengerikan yang ada di media, karena beberapa tempat isolasi terpusat kami seperti Donohudan, BPSDM dan gedung pertanian di Temanggung kapasitasnya masih sangat banyak," ungkap dia.
Adapun beberapa pengetatan pembatasan masyarakat di antaranya membatasi Work from Office hanya menjadi 25 persen dan Work from Home menjadi 75 persen. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih beroperasi 100 persen namun dengan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran, jumlah tamu dibatasi maksimal 25 persen dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Baca juga:
Rupiah Ditutup Menguat Usai Pemerintah Perketat PSBB Jawa Bali
DPRD DKI Kritik Kebijakan Pemerintah Batasi Kegiatan di Jawa-Bali
Pemerintah Batasi Kegiatan di Jawa-Bali, Wagub DKI Klaim Sejalan dengan Sikap Pemprov
Kegiatan di Jawa-Bali Dibatasi: WFH 75 Persen, Belajar Daring, Mal Tutup Jam 7 Malam
Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perketat 5 Kegiatan Ini
Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa dan Bali