Pemprov DKI Layangkan SP3, Pedagang Pasar Barito Diminta Segera Kosongkan Lapak
Surat peringatan diberikan melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Dinas PPKUKM DKI Jakarta, serta Satpol PP DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada para pedagang Pasar Barito eks Lokasi Sementara (Loksem) yang masih menempati area penataan di Taman Langsat, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, pada Selasa 21 Oktober 2025.
Surat peringatan diberikan melalui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, serta Satpol PP DKI Jakarta.
Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, tim gabungan menyampaikan SP-3 kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang berada di area tersebut.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut langkah ini merupakan bagian dari proses penataan kawasan yang telah berlangsung secara bertahap, sekaligus menjadi batas waktu terakhir bagi para pedagang untuk membongkar dan mengosongkan lokasi usaha secara mandiri.
“Kami berharap para pedagang dapat merespons peringatan ini dengan bijak dan memindahkan barang-barangnya secara mandiri,” kata Ratu dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/10/2025).
Ratu menyampaikan, penataan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpadu bernama Taman Bendera Pusaka. Kawasan ini akan menggabungkan tiga taman di sekitarnya menjadi ruang publik yang lebih hijau, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Menurut Ratu, area yang selama ini digunakan para pedagang eks Pasar Barito termasuk dalam zona pengembangan RTH tersebut. Ratu bilang, penataan kawasan itu tidak dimaksudkan sebagai penggusuran, melainkan bagian dari transformasi kota untuk memberikan ruang usaha yang lebih baik bagi para pedagang.
“Pemerintah telah menyiapkan lokasi penataan di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, dengan fasilitas yang lebih layak, higienis, dan strategis. Kami mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” jelas Ratu.
Sebagai tindak lanjut dari penyampaian SP-3 itu, petugas juga memasang stiker pemberitahuan pada kios-kios pedagang eks JS 25, 26, 30, dan 96 yang telah terpantau kosong dan tidak lagi beroperasi. Langkah ini menjadi bagian dari proses administrasi penataan kawasan.
Adapun daftar kios kosong yang telah ditempeli stiker pemberitahuan meliputi JS 25 (Hewan): Kios No. 10, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 25, 26, 28, 34, 35, 36, 42, 58, JS 26 (Parcel Buah): Kios No. 06, 07, 09, 10, 11, dan JS 30 (Kuliner): Kios No. 06, 10, 11, 12, 14, 15, 18, 19, 22–32.