Pemkot Tangsel pecat 7 ASN terbukti terlibat korupsi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. Pemecatan ASN ini merupakan kelanjutan dari SK bersama Mendagri, Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap. Pemecatan ASN ini merupakan kelanjutan dari SK bersama Mendagri, Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara yang mencatat sebanyak 2.357 ASN terlibat tindak pidana korupsi.
"Ada tujuh orang ASN yang tahun ini diberhentikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi ditemui di ruangan, Senin (17/9).
Dia menjelaskan, ketujuh PNS yang dipecat berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari golongan eselon II hingga tingkatan ke bawah.
Apendi menyebutkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, barang siapa yang menyalahgunakan wewenang jabatannya melakukan tindak pidana korupsi maka dapat dipecat.
"Harus diberhentikan. Makanya kita harus hati-hati, saya selalu tekankan revolusi mental," kata dia.
BKN melansir, Provinsi Banten menempati peringkat ke-11 berdasarkan daerah PNS berstatus koruptor. Sebanyak 17 orang bertugas di Pemerintah Provinsi Banten, dan 53 PNS asal delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Baca juga:
Pemprov DKI pastikan pecat PNS terpidana korupsi
BPS catat indeks perilaku anti korupsi RI makin meningkat di 2018
Praktik korupsi parpol sudah tahap membahayakan, apalagi dilakukan berjemaah
Golkar minta maaf kader korupsi dana perbaikan gempa NTB
Budi Karya setuju PNS terlibat korupsi dipecat
Anggota DPRD Malang korupsi masal, integritas Parpol masih ditunggu