Pemprov DKI pastikan pecat PNS terpidana korupsi
Merdeka.com - Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pegawai negeri sipil di lingkungannya yang statusnya terpidana kasus korupsi dengan status berkekuatan hukum tetap (inkrah) segera dipecat.
Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya kalau sudah tersangkut persoalan hukum, maka aturan harus ditegakkan.
"Ada tahapannya, sampai betul - betul ada inkrah keputusan yang mengikat pasti itu baru dilakukan pemberhentian secara permanen," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (18/9).
Namun bila yang PNS yang bersangkutan baru tersangka dan ada ketetapan ditahan, maka pemberhentiannya sementara dulu sampai ada keputusan inkrah.
Sementara di DKI Jakarta, ada 52 orang PNS yang terjerat kasus korupsi yang kesemuanya merupakan PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi.
Terkait hal itu, Sekdaprov mengatakan jumlah mesti dilihat dulu datanya dan dia belum mendapatkan laporan.
"Kalau sudah inkrah pasti kita berhentikan," tutunya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya