Pemkot Surabaya telat laporkan rancangan anggaran tahun 2017
Pemkot Surabaya, Jawa Timur, telat menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2017. Kalangan dewan dibikin panik. Para anggota dewan khawatir penetapan RAPBD akan molor dari ketentuan ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Pemkot Surabaya, Jawa Timur, telat menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2017. Kalangan dewan dibikin panik. Para anggota dewan khawatir penetapan RAPBD akan molor dari ketentuan ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah.
Jika kekhawatiran kalangan dewan ini terjadi maka kepala daerah dan DPRD bisa terkena sanksi. Karena itulah anggota badan anggaran (Banggar) dan Bamus (badan musyawarah) DPRD Surabaya melakukan konsultasi ke Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
"Sesuai undang-undang, sanksinya hak keuangan selama enam bulan akan ditahan," terangnya anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Reny Astuti, Selasa (15/11)
Hak keuangan DPRD itu, lanjut dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, meliputi gaji dan tunjangan lainnya. "Sanksi akan dikenakan jika ada keterlambatan dari DPRD. Tapi, saat ini keterlambatan terjadi akibat pemerintah kota telah menyerahkan dokumen anggaran ke DPRD. Sehingga, sanksi tidak dikenakan ke DPRD jika pemerintah kota terlambat serahkan rancangan APBD-nya," ungkapnya.
Sesuai aturan, kata Reny, batas akhir pengesahan RAPBD pada 30 November mendatang. Namun, Reny memaklumi penyebab keterlambatan penyerahan dokumen RAPBD tersebut. Karena memang saat ini tengah ada penyesuaian masalah organisasi perangkat daerah (OPD). "Kita paham Pemkot sampaikan (dokumen) itu karena menunggu OPD selesai," ucapnya.
Sementara Wakil Ketua Ketua DPRD Surabaya, Masduki Thoha menegaskan, waktu pembahasan RAPBD sangat sempit. Usai pengesahan Raperda OPD, pemerintah kota dan kalangan dewan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS). "Pembahasan KUAPPAS ini kita perkirakan berlangsung seminggu, terhitung sejak hari Jumat lalu," ungkap Masduki.
Politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, setelah pembahasan KUAPPAS selesai, Pemkot menyusun RAPBD 2017, kemudian diserahkan ke DPRD Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti. "Setelah dibawa di forum paripurna, diawali dengan penyampaian wali kota, kemudian pandangan umum fraksi-fraksi, kemudian jawaban wali kota. Baru setelah itu dibahas di komisi," paparnya
Masduki juga menyebutkan, setelah pembahasan di tingkat komisi selesai, kemudian akan dibahas di Banggar dan Banmus DPRD terlebih dulu sebelum ditetapkan di rapat paripurna.
Masih di tempat sama, Ketua DPRD Surabaya, Armuji memperkirakan pengesahan RAPBD Kota Surabaya Tahun 2017, akan dilakukan pada awal Desember mendatang. "Paling lama 3 Desember sampai 4 Desember. Enggak terlalu lama molornya," kata Armuji.
Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku, perkiraan keterlambatan tak hanya terjadi di Surabaya, tapi juga di beberapa kabupaten dan kota lainnya. Untuk itu, menurut Armuji, apabila ada keterlambatan pada pengesahan RAPBD, pemerintah pusat akan memakluminya. "Pembahasan soal OPD dari pusat kan masih baru kemarin," katanya lagi.
Dan Armujipun sangat yakin, tak akan ada sanksi yang dikenakan kepada pemerintah kota. Sebab, pihaknya telah mengkonsultasikan masalah keterlambatan pembahasan RAPBD tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kemendagri gak masalah. Karena ini kan masa peralihan dan ada pembahasan OPD sebelumnya," pungkasnya.(mdk/ang)