Pemkot Surabaya Optimalkan Gerakan ABSO, Kelola Limbah B3 dan Medis Lebih Efektif
Pemerintah Kota Surabaya mengoptimalkan Gerakan ABSO untuk pengelolaan limbah B3 dan medis, menyediakan 87 titik dropbox serta memperkuat regulasi demi lingkungan yang lebih bersih. Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan bahaya k
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah proaktif dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui optimalisasi Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO). Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan pembuangan limbah obat dan sampah medis tertentu dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah disediakan. Gerakan ABSO sendiri telah diterapkan secara nasional di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina, menjelaskan bahwa optimalisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh limbah B3. Surabaya terus berupaya menjadi kota yang bersih dan sehat bagi warganya.
Saat ini, sebanyak 87 titik dropbox sampah medis telah tersebar di berbagai fasilitas kesehatan tingkat pertama di Surabaya. Fasilitas tersebut mencakup apotek dan klinik, memudahkan masyarakat untuk membuang limbah medis dengan benar. Ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam menangani isu lingkungan.
Optimalisasi Gerakan ABSO dan Fasilitas Pendukung
Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO) yang digagas secara nasional kini dioptimalkan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk penanganan limbah B3. Maria Agustin Yuristina dari DLH Kota Surabaya mengungkapkan bahwa inisiatif ini sudah dikenalkan luas di fasilitas kesehatan primer. Tujuannya adalah memastikan limbah obat dan medis terkelola dengan benar sejak dari sumbernya.
Untuk mendukung gerakan ABSO, Pemkot Surabaya telah menyediakan 87 titik dropbox khusus sampah medis. Titik-titik ini tersebar di berbagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk apotek dan klinik. Keberadaan dropbox ini memudahkan masyarakat untuk membuang limbah obat dan medis rumah tangga secara aman dan sesuai prosedur.
Sejumlah gerai Kimia Farma dan fasilitas kesehatan lainnya juga turut serta menyediakan fasilitas dropbox ini. Maria menyebutkan bahwa hampir semua gerai Kimia Farma telah berpartisipasi aktif dalam gerakan ini. Hal ini menunjukkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan.
Landasan Regulasi dan Tanggung Jawab Pengelolaan Limbah
Pengelolaan limbah B3 dan medis di Surabaya diperkuat dengan landasan regulasi yang komprehensif. Pemkot Surabaya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga menjadi pedoman.
Regulasi daerah juga turut mendukung upaya ini, seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Maria Agustin Yuristina menambahkan bahwa Pemkot Surabaya juga sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru. Perwali ini akan secara spesifik mengatur pengelolaan sampah, termasuk limbah B3 dan medis.
Regulasi-regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah berada pada pihak yang menghasilkan limbah tersebut. Dalam konteks ini, pelaku usaha atau kegiatan terkait memiliki kewajiban untuk mengelola sampah yang mereka hasilkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan dalam penanganan limbah berbahaya.
Inovasi Lingkungan dan Penghargaan Internasional
Selain fokus pada pengelolaan limbah B3, Pemkot Surabaya juga aktif mendorong pengurangan sampah nonmedis melalui berbagai inovasi. Salah satu program unggulan adalah penggunaan popok kain pakai ulang sebagai alternatif popok sekali pakai. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah rumah tangga secara signifikan.
Inovasi lingkungan ini tidak hanya memberikan dampak positif secara lokal, tetapi juga mendapatkan pengakuan internasional. Program popok kain pakai ulang Surabaya berhasil mengantarkan kota ini meraih penghargaan bergengsi Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge. Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Surabaya terhadap keberlanjutan lingkungan.
Maria Agustin Yuristina mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan internasional yang diterima oleh Wali Kota Eri Cahyadi. Penghargaan tersebut diberikan kepada kepala daerah yang memiliki perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan. Ini menunjukkan bahwa upaya Pemkot Surabaya dalam menjaga lingkungan telah diakui secara global.
Harapan dan Peran Masyarakat dalam Pilah Sampah
Maria Agustin Yuristina menyampaikan harapan besar agar berbagai upaya Pemkot Surabaya ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi aktif dalam memilah sampah sejak dari rumah menjadi kunci utama keberhasilan program-program lingkungan. Terutama, sampah medis rumah tangga memerlukan penanganan khusus untuk mencegah bahaya.
Pemilahan sampah dari sumbernya sangat penting agar tidak membahayakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Sampah medis, jika tidak ditangani dengan benar, dapat mencemari tanah dan air, serta menyebarkan penyakit. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya sangat dibutuhkan.
Untuk sampah non-medis, masyarakat tetap diwajibkan untuk memilahnya sesuai jenisnya. Setelah dipilah, sampah dapat dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disediakan. Dengan demikian, hanya residu sampah yang benar-benar tidak dapat didaur ulang yang akan berakhir di tempat pembuangan akhir.
Sumber: AntaraNews