Pemkot Surabaya Minta Puskesmas Buka 24 Jam
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, seperti tahun 2021, pasien yang ada di tingkat kelurahan dan kecamatan cepat teratasi setelah dinyatakan positif atau reaktif Covid-19.
Pelayanan Puskesmas di Kota Surabaya, Jawa Timur, diminta buka 24 jam tanpa henti. Ini menyusul adanya lonjakan kasus Covid-19, khususnya varian omicron agar pasien cepat ditangani.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, seperti tahun 2021, pasien yang ada di tingkat kelurahan dan kecamatan cepat teratasi setelah dinyatakan positif atau reaktif Covid-19.
"Hari ini dibuka pelayanan dan pemeriksaan di Puskesmas 24 jam. Setelah dinyatakan positif, bisa langsung dibawa ke isolasi terpusat (isoter) di Asrama Haji atau RSLT (Rumah Sakit Lapangan Tembak) untuk dirawat," katanya di Surabaya, Selasa (8/2).
Dia menegaskan kembali pentingnya menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Bukan hanya itu, jika ada warga Surabaya yang terkonfirmasi positif Covid-19, diharapkan segera melapor ke Puskesmas terdekat atau datang ke isoter yang disediakan oleh Pemkot Surabaya.
Saat disinggung soal kekuatan tenaga kesehatan (nakes) yang ditugaskan menangani pasien Covid-19 di Surabaya, Eri memastikan aman dan tercukupi.
"InsyaAllah, nakes aman, memang sebagian ada yang kami kerahkan untuk vaksinasi," terangnya seperti dilansir dari Antara.
Meski demikian, dia mengimbau bagi warga yang bergejala ringan untuk tidak ke rumah sakit, melainkan ke tempat isoter yang disediakan pemkot, kecuali kalau sudah parah dan menengah, baru langsung ke rumah sakit.
"Masalahnya, jika yang bergejala ringan dibawa ke rumah sakit, bisa menambah kapasitas tempat tidur di rumah sakit. Kasihan dengan pasien lainnya yang benar-benar butuh pelayanan serius," tutupnya.
Baca juga:
Satpol PP Segel 13 Tempat Usaha di Semarang Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
KSP Soal Omicron Meningkat Tajam: Rem Darurat Belum Perlu Ditarik
Jabar Masuki Gelombang Ketiga Covid-19, Begini Penjelasan Ridwan Kamil
Varian Omicron Terdeteksi di NTT
PPKM Level 3: Resepsi Pernikahan Maksimal 25 Persen dan Dilarang Makan di Lokasi