LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkot Solo pantau dan buka layanan aduan pembayaran THR perusahaan swasta

Pembayaran THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut dikatakan, perusahaan wajib membayarkan THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.

2018-05-25 11:01:43
THR
Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membentuk tim khusus untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan swasta di wilayah tersebut. Selain

menerjunkan tim pemantau, Pemkot Solo juga membuka layanan pengaduan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo Agus Sutrisno mengatakan seluruh perusahaan di Kota Bengawan harus membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran.

Advertisement

"Pemkot akan menerjunkan tim dan membuka layanan pengaduan untuk memantau pembayaran THR. Layanan pengaduan THR akan kita buka kalau terjadi permasalahan dalam pembayaran THR," ujar Agus, Jumat (25/5).

Agus berharap para karyawan bisa memanfaatkan layanan pengaduan jika terjadi masalah terkait THR. Menurut Agus, pembayaran THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut dikatakan, perusahaan wajib membayarkan THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.

“Setiap karyawan itu pasti sangat menunggu THR, apalagi untuk karyawan berpenghasilan rendah, "tandasnya.

Advertisement

Lebih lanjut Agus mengemukakan. perusahaan wajib mengajukan surat penangguhan atau keberatan kepada Disnakerjika tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan. Disnaker kemudian akan mengecek kondisi perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi keuangan perusahaan apakah tidak mampu membayarkan THR tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto menyampaikan Pemkot segera menerbitkan suratedaran ke seluruh perusahaan terkait pembayaran THR. Perusahaan diminta mengajukan keberatan jika memang tidak mampu membayar THR.

Baca juga:
Bamsoet harap THR dan gaji ke-13 ASN tak dijadikan komoditas politik
Bayar THR untuk 7.000 PNS, Pemprov Sumsel siapkan Rp 64 M
Sri Mulyani : Pencairan THR PNS tunggu kesiapan dokumen satker di daerah
PAN soal kenaikan THR PNS: Bagaimana dengan buruh yang pendapatannya kecil?
Senang ada PP THR dan gaji 13, SBY sarankan Jokowi juga keluarkan BLT
Sandiaga pastikan pekerja harian lepas di DKI dapat THR
Pro kontra di balik kebijakan Jokowi memberi THR kepada para PNS

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.