LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkot Solo Larang Lurah Terbitkan SIKM untuk Tujuan Zona Merah

Dalam SE tersebut diatur tentang mekanisme penerbitan SIKM. Untuk warga Solo yang akan melakukan perjalanan atau non mudik ke luar Solo pada saat diberlakukan larangan mudik, harus membawa SIKM yang diterbitkan kelurahan.

2021-05-04 23:37:47
Solo
Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari 4-17 Mei. Dalam Surat Edaran Wali Kota yang baru diatur mekanisme penerbitan dan aturan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama diberlakukan larangan mudik 6-17 Mei.

"PPKM kita perpanjang mulai hari ini. Itu didasari dari terbitnya SE Wali Kota Solo Nomor 067/1309," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, Selasa (4/5).

Menurutnya, dalam SE tersebut diatur tentang mekanisme penerbitan SIKM. Untuk warga Solo yang akan melakukan perjalanan atau non mudik ke luar Solo pada saat diberlakukan larangan mudik, harus membawa SIKM yang diterbitkan kelurahan.

Advertisement

"Jadi syaratnya harus bikin SIKM, harus mencantumkan hasil tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam dengan mempertimbangkan zona wilayah yang dituju," terangnya.

SIKM yang telah diterbitkan kelurahan, lanjut dia, berlaku PP sekali perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi.

“Bagi warga Solo yang selesai pulang dari perjalanan non mudik wajib melapor pada Satgas Covid-19, dengan mencantumkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam," jelasnya.

Advertisement

Ahyani menambahkan bagi setiap orang masuk Solo yang menetap tinggal tujuan non mudik, wajib menunjukkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam. Sementara bagi warga yang berasal dari Jakarta harus menunjukkan SIKM secara individu berlaku 1 kali PP lintas kota/kabupaten/provinsi.

Baca juga:
Pos Penyekatan Larangan Mudik Lebaran Bertambah 48, Total Menjadi 381 Titik
Jelang Larangan Mudik, Lalu Lintas Tol Jakarta Arah Cikampek Terpantau Normal
Pastikan tidak Ada Pemudik yang Lolos, Polisi akan Berjaga Nonstop di Bekasi
Jumlah Penumpang Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan Melonjak
Hasil Tes Antigen Negatif Covid-19 jadi Syarat Mudik Lokal di Kalimantan Timur
Pemudik di Terminal Pulo Gebang Meningkat Jelang Aturan Larangan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.