Hasil Tes Antigen Negatif Covid-19 jadi Syarat Mudik Lokal di Kalimantan Timur
Merdeka.com - Pemprov Kalimantan Timur memutuskan untuk melarang pengoperasian transportasi darat, udara dan air untuk keluar dan masuk Kalimantan Timur pada 6-17 Mei 2021. Sedangkan untuk mudik lokal antar kabupaten/kota di Kaltim masih diperbolehkan dengan syarat mengantongi hasil antigen negatif dan dengan alasan kepentingan mendesak.
Larangan transportasi keluar dan masuk Kaltim, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 550/2341/2021/Dishub tertanggal 30 April 2021 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Satgas Covid-19 Beserta Adendum Nomor 13/2021 dan Permenhub RI Nomor PM 13/2021 di Wilayah Kalimantan Timur.
Mudik lokal antar kabupaten dan kota di Kaltim hari ini terjadi kesimpangsiuran. Tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya kebenaran itu. Kendati demikian, Pemprov Kaltim memastikan larangan mudik antar daerah di Kaltim adalah benar.
"Larangan mudik dalam wilayah Kaltim benar adanya. Tapi masih bisa dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan masing-masing daerah seperti wajib membawa surat hasil pemeriksaan Rapid Antigen,” kata Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Kalimantan Timur Syafranuddin, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (4/5) malam.
Syafranuddin menerangkan, larangan mudik lebaran diatur Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021. Meski demikian, warga masyarakat masih bisa masuk dalam suatu daerah di Kaltim sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan masing-masing daerah seperti ada kepentingan mendesak dan sudah menjalani pemeriksaan Covid 19 dengan hasil negatif.
"Gubernur Isran Noor semula sangat berharap tidak ada larangan bagi masyarakatnya untuk mudik dalam wilayah Kaltim saja. Namun karena aturan lebih tinggi mengharuskan. Sehingga mau tidak mau dilaksanakan," ungkap Syafranuddin.
"Kenapa Pak Gubernur sebelumnya berharap tidak ada larangan mudik dalam wilayah Kaltim, karena praktiknya bisa menyulitkan petugas di lapangan yang harus memilah-milah mana yang mudik mana yang tidak. Di sisi lain jumlah petugas terbatas," tambah Syafranuddin.
Masih disampaikan Syafranuddin, larangan mudik diberlakukan pemerintah semata-mata untuk mencegah penularan Covid 19.
"Dalam beberapa hari terakhir menjelang lebaran, aktivitas masyarakat sudah tinggi sehingga protokol Covid-19 dilanggar. Kondisi ini rawan sekali dan bisa menyebabkan kasus Covid 19 kembali naik,” jelas Syafranuddin.
Merdeka.com kembali menanyakan kepastian pada 6-17 Mei 2021 diperbolehkan mudik lokal antar kabupaten dan kota di Kaltim, dengan membawa hasil negatif antigen.
"Ya Pak. Kutai Kartanegara bahkan menyiapkan tim kesehatannya di setiap posko. Itu informasi hang saya dapatkan," pungkas Syafranuddin.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya