Pemkot Solo akan Izinkan Anak-Anak, Ibu Hamil dan Lansia ke Mal
Rudy menilai, kunjungan ke TSTJ atau tempat keramaian lainnya, bisa menghilangkan rasa jenuh, serta meningkatkan imunitas. Namun, dia berpesan kepada pengelola untuk membatasi jumlah pengunjung hingga hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memperbolehkan anak-anak, ibu hamil dan lansia bepergian ke mal atau tempat keramaian lainnya, namun dengan beberapa syarat. Pernyataan tersebut dikemukakan Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo seusai membuka kembali Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Jumat (19/6).
Untuk TSTJ atau kebun binatang Solo yang baru dibuka, Rudy tetap melarang anak-anak, ibu hamil dan lansia berkunjung, sesuai Pewali Nomor 10 tahun 2020. Namun larangan tersebut tidak akan berlaku lagi jika dalam 14 hari ke depan tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di Solo.
"Kalau selama 14 hari TSTJ dibuka tidak ada penambahan pasien yang terpapar Covid-19, berarti hari ke 15, anak (ibu hamil dan lansia) boleh berkunjung ke sini," katanya.
Ketentuan tersebut, dikatakannya, juga berlaku untuk mal, pusat perbelanjaan serta tempat keramaian lainnya.
"Sama, nanti kita lakukan untuk semua. Jadi kita lihat dulu, selama 14 hari dengan protokol kesehatan yang benar-benar dilakukan, ada perkembangan atau tidak. Supaya nanti kalau masa inkubasi 15 hari sudah tidak ada perkembangan kenaikan pasien virus corona, berarti hari ke 15 sudah dibuka untuk anak usia 18 ke bawah," jelasnya.
Rudy menilai, kunjungan ke TSTJ atau tempat keramaian lainnya, bisa menghilangkan rasa jenuh, serta meningkatkan imunitas. Namun, dia berpesan kepada pengelola untuk membatasi jumlah pengunjung hingga hanya 50 persen dari kapasitas normal.
"Nanti kalau sudah aman betul kita buka normal kembali," pungkasnya.
Pemerintah Kota Solo Solo melalui Perwali Nomor 10 tahun 2020 melarang anak-anak, ibu hamil dan lansia mengunjungi tempat tempat keramaian. Diantaranya, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, tempat wisata dan lainnya. Perwali yang berlaku sejak 8 Juni tersebut berisi tentang petunjuk pelaksanaan penanganan Covid-19 untuk melindungi masyarakat.
Baca juga:
Jelang New Normal, Satpas SIM Tulungagung Dilengkapi Screening Room
Pemkot Bekasi Pelajari Sistem Baru Ojek Online Bawa Penumpang
Mensos Pesan BST Jangan Digunakan Beli Rokok
MUI Ogan Komering Ulu Perbolehkan Umat Islam Salat Berjamaah di Masjid
Kawasan Malioboro Dibagi Lima Zona Batasi Pengunjung
Selama PSBB Transisi, CFD Sudirman-Thamrin Hanya Sampai Pukul 10.00 WIB