Pemkab Gunung Kidul siapkan aturan pencegahan pernikahan dini
Hal itu dalam rangka mengurangi jumlah kasus perceraian dan kekerasan terhadap anak.
Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan rancangan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Dini. Hal itu dalam rangka mengurangi jumlah kasus perceraian dan kekerasan terhadap anak.
Kasubag Rancangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunung Kidul Fahrudin mengatakan di dalam rancangan perbup sendiri akan memuat berbagai hal tentang upaya pencegahan perkawinan dini. Di antaranya usia pernikahan dini ialah perempuan usia 16 tahun ke bawah dan laki-laki berusia di bawah 19 tahun.
"Selain itu, kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak dasar, seperti pendidikan minimal SMA dan pemenuhan hak kesehatan," kata Fahrudin di Gunung Kidul, Jumat (24/7).
Di samping itu, kata dia, pemerintah harus memperkuat kelembagaan, mulai dari kabupaten hingga desa, dalam bentuk gugus tugas mulai dari kabupaten hingga desa. "Nantinya perbup untuk mencegah pernikahan dini," katanya seperti dilansir Antara.
Lanjut dia, peran orangtua ditekankan untuk mencegah pernikahan dini dengan mengedepankan pola persuasif yang berasal dari pendidikan dalam keluarga. Pernikahan dini, menurut dia, menyebabkan berbagai persoalan, di antaranya kekerasan pada anak dan perceraian.
"Perbup bukan melarang adanya pernikahan usia anak, melainkan berupaya meminimalisasi. Efek dari pernikahan dini sangat banyak, salah satunya kesehatan dan kekerasan kepada anak," pungkasnya.
Baca juga:
Tak mau menikah muda, gadis ini didenda Rp 326 juta
Cegah pernikahan dini salah satu cara perbaiki gizi
Hukum adat di Sabang, Syarifah dikeluarkan dari sekolah
Sudah menikah, siswi SMA di Aceh dikeluarkan dari sekolah
Pernikahan dini jadi tren muda-mudi di Lebak
Remaja kota kini banyak lakukan pernikahan dini
Pernikahan dini marak di Bangka Belitung