Pemkot Bandung Gelontorkan Rp 4 Miliar untuk Upah Pengangkut Peti Jenazah Covid-19
Sumber anggaran diambil dari belanja tidak langsung (BTT) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung tahun ini. Dengan honor tersebut, masyarakat tidak harus mengeluarkan uang untuk jasa angkut peti.
Pemerintah Kota Bandung akhirnya menyiapkan anggaran Rp 4 miliar untuk honor pengangkut peti jenazah Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut. Puluhan pengangkut peti yang merupakan warga sekitar diangkat menjadi pekerja harian lepas selama 11 bulan ke depan.
Ketua Harian Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, anggaran tersebut merupakan hasil penghitungan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung.
Dia menjelaskan, sumber anggaran diambil dari belanja tidak langsung (BTT) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung tahun ini. Dengan honor tersebut, masyarakat tidak harus mengeluarkan uang untuk jasa angkut peti.
"Itu mulai nanti Februari-Desember 2021. Tapi itu tidak ada jaminan apakah itu berlanjut, ini selama Covid-19 saja," ujar Ema, Selasa (2/2).
Menurut dia, warga yang akan diangkat menjadi PHL segera diperkuat dengan surat keputusan Wali Kota (Kepwal). Saat ini, fokus pemerintah adalah mempersiapkan regulasi pendukung, hingga berujung pada penandatanganan kontrak.
"Sekarang menunggu Kepwal, baru dilanjut perjanjian kontrak," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, pemakaman khusus jenazah Covid-19 disediakan Pemerintah Kota Bandung di TPU Cikadut Kecamatan Mandalajati Kota Bandung. Polemik terjadi karena adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh keluarga korban untuk menggunakan jasa angkut peti.
Pemerintah Kota Bandung hanya memfasilitasi biaya rumah sakit, ambulans dan tim gali kubur. Sedangkan tim angkut tidak masuk dalam fasilitas. Warga sekitar pun menyediakan jasa tersebut dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan pihak keluarga jenazah.
Biaya jasa inilah yang dipermasalahkan oleh Pemerintah Kota Bandung karena dianggap memberatkan dan disebut pungutan liar. Polemik itu sempat membuat tim jasa angkut peti mogok membuka jasa pada Rabu (27/1) kemarin hingga terjadi penundaan pemakaman beberapa jenazah. Untuk memasuki area pemakaman jaraknya sekira 300 meter.
Baca juga:
Catat! Nakes Terinfeksi Covid-19 Butuh Bantuan Bisa Hubungi 117 ext 3
Pemprov DKI Siapkan 17 Ribu Petak Makam Pasien Covid-19, Tersebar di 5 TPU
Anak Bupati Sleman dan Sopir Pribadi Positif Covid-19
Temukan 'Masalah' dalam Pengadaan Alkes Vaksinasi, KPK Wanti-Wanti Pemerintah
Satgas Covid-19: PPKM Tak Efektif Bila Masyarakat Tak Patuh Protokol Kesehatan
Perkuat PPKM, Satgas Covid-19 Bentuk Posko Tingkat Desa dan Lurah
Sudah Mulai Bekerja
Koordinator warga yang menyediakan jasa angkut peti, Fajar Ifana (36) menjelaskan ada 35 orang yang masuk kategori untuk diangkat menjadi PHL. Mereka sudah mulai bertugas dengan pembagian kerja agar bisa siaga selama 24 jam.
Dalam satu hari, ada tiga jam kerja yang dibagi. Satu kelompok yang terdiri dari 11 hingga 12 orang akan bertugas selama 8 jam kerja.
"Enam pemikul bisa bergantian biar bisa jaga tenaga. Karena kondisi fisik juga harus dijaga. Dari dua hari kemarin sudah bertugas (meskipun belum menandatangani kontrak kerja)," kata Fajar.
Selain itu, Fajar juga mewanti-wanti agar para pemikul bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama mengenkan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas.