Pemkab Sitaro Disarankan Usulkan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Banjir Siau
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro didorong untuk mengajukan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak banjir bandang di Pulau Siau, sebagai solusi sementara sambil menunggu relokasi jangka panjang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Denny D Kondoj, mengumumkan adanya rekomendasi dari pemerintah pusat terkait penanganan korban banjir bandang di Pulau Siau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro disarankan untuk mengusulkan Dana Tunggu Hunian (DTH). Saran ini muncul dalam rapat koordinasi dengan Deputi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Usulan DTH ini menjadi langkah strategis mengingat proses pemulihan dan relokasi pasca-bencana memerlukan waktu yang tidak singkat. Dana ini diharapkan dapat membantu warga yang kehilangan tempat tinggal untuk menyewa hunian sementara. Hal ini penting untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi selama masa transisi.
Banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Pulau Siau pada Senin (5/1) lalu telah menyebabkan dampak serius. Bencana ini mengakibatkan 17 orang meninggal dunia, dua orang masih dinyatakan hilang, serta menyebabkan kerusakan parah pada rumah-rumah penduduk, bahkan beberapa di antaranya hanyut terbawa arus.
Pentingnya Dana Tunggu Hunian dalam Pemulihan Bencana
Sekda Denny D Kondoj menjelaskan bahwa Dana Tunggu Hunian (DTH) merupakan solusi jangka pendek yang krusial bagi korban banjir. Dana ini memungkinkan warga terdampak untuk segera mendapatkan tempat tinggal yang layak. Ini sangat membantu mereka yang rumahnya rusak berat atau hilang total akibat bencana.
Pemerintah daerah akan mengidentifikasi aset-aset yang memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi sementara. DTH akan menjadi jembatan penting sebelum ketersediaan lahan dan pembangunan hunian tetap dapat direalisasikan. Proses ini memerlukan perencanaan matang dan koordinasi lintas sektor.
Skema DTH ini secara khusus ditujukan bagi rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang sepenuhnya. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang terdampak banjir bandang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Proses Relokasi dan Pemulihan Jangka Panjang
Selain DTH, pemerintah juga merencanakan skema relokasi jangka menengah dan panjang untuk korban banjir Sitaro. Rencana ini telah dibahas secara komprehensif dalam rapat bersama Deputi Kemenko PMK dan BNPB. Pemulihan bencana membutuhkan pendekatan holistik dan bertahap.
Sekda Denny menegaskan bahwa seluruh proses pemulihan akan dilakukan secara terukur dan mengedepankan keselamatan masyarakat. Keselamatan dan kebutuhan dasar warga menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penanganan pasca-bencana. Transparansi dan akuntabilitas juga akan dijaga.
Beberapa lokasi yang terdampak parah meliputi Kelurahan Bahu di Kecamatan Siau Timur, Kampung Laghaeng dan Kampung Batusenggo di Kecamatan Siau Barat Selatan, serta Kampung Peling dan Kampung Bumbiha di Kecamatan Siau Barat. Kelurahan Paseng di Kecamatan Siau Barat juga termasuk wilayah yang mengalami kerusakan signifikan.
Dampak banjir bandang di Pulau Siau sangat luas, mencakup beberapa desa dan kelurahan. Kerusakan yang terjadi bervariasi dari ringan hingga berat, dengan sejumlah rumah warga yang hilang. Peristiwa tragis ini juga menimbulkan korban jiwa dan orang hilang, menambah duka bagi masyarakat setempat.
Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat terus berupaya mempercepat proses identifikasi dan verifikasi data korban. Data ini krusial untuk memastikan bantuan DTH dan rencana relokasi dapat berjalan efektif. Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan upaya pemulihan ini.
Sumber: AntaraNews