Pemkab Musi Banyuasin Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33 Persen
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan upah minimun kabupaten (UMK) 2021 sebesar Rp3.251.832. Terjadi kenaikan 3,33 persen dari tahun ini di angka Rp3.147.036.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan upah minimun kabupaten (UMK) 2021 sebesar Rp3.251.832. Terjadi kenaikan 3,33 persen dari tahun ini di angka Rp3.147.036.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengungkapkan, kenaikan tersebut karena mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Pola perhitungan merupakan hasil kalkulasi dari besaran inflasi sebesar 1,42 persen ditambah data pertumbuhan ekonomi 1,91 persen dan capai kebutuhan hidup layak (KHL) Musi Banyuasin 105,54 persen.
"Dengan demikian, kami menaikkan UMK tahun depan menjadi Rp3.251.832 atau naik 3,33 persen," ungkap Dodi, Kamis (12/11).
Dikatakan, usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan pada 11 November 2020 yang dihadiri unsur pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Disnakertrans Musi Banyuasin, serikat pekerja, perguruan tinggi, dan Badan Pusat Statistik. Rapat itu menghasilkan keputusan bersama dengan mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi dan KHL.
"Semuanya sepakat untuk menaikkan UMK. Keputusan ini akan dilaporkan kepada Gugernur Sumsel," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut UMP Sumsel tahun depan tidak mengalami kenaikan atau minimal tetap sama tahun ini berjumlah Rp 3.043.111. Meski demikian, dia mendukung penuh kenaikan KHL dan UMK dari daerah.
Hal itu disampaikan Deru saat menerima aksi unjuk rasa ratusan buruh yang tergabung dalam Relawan Masyarakat Buruh untuk Keadilan (Rembuk) di kantornya, Rabu (11/11).
"Saya tegaskan UMP tahun depan minimal sama dengan tahun ini. Tapi jika kabupaten dan kota tidak menaikkan KHL, tidak saya teken," kata dia.
Baca juga:
Pemprov DKI Terima Pengajuan Penangguhan Kenaikan UMP 2021 Secara Offline dan Online
Disnaker DKI Bakal Tolak Penundaan Kenaikan UMP Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan
UMP Tak Naik, Buruh Demo di Depan Kantor Gubernur Sumsel
Tengok, Untung Rugi Upah Buruh Tak Naik di 2021
Gelar Demo Tolak UU Ciptaker, KSPI Juga Tuntut Kenaikan Upah Minimum