Pemprov DKI Terima Pengajuan Penangguhan Kenaikan UMP 2021 Secara Offline dan Online
Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, masih menerima laporan permohonan perusahaan atas penundaan menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Laporan bisa dilakukan melalui offline atau online.
Dalam siaran langsung melalui Instagram dinas tenaga kerja, Andri menjelaskan, untuk laporan permohonan, perusahaan bisa mengaksesnya melalui aplikasi JAKI. Sementara untuk laporan offline, perusahaan mendatangi kantor Disnaker.
"Kami dalam menerima permohonan dari perusahaan dari berbagai macam aspek, sudah kami siapkan baik offline atau online. Kami juga sedang mempersiapkan sistem melalui JAKI agar permohonan tidak manual karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19 tetapi kalau aplikasi belum siap kami masih bisa menerima permohonan secara offline," katanya, Kamis (12/11).
Dia mengungkapkan, perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan menaikkan UMP 2021 bisa dilakukan perseorangan atau diakomodir asosiasi.
Misalnya, imbuh Andri, asosiasi pusat perbelanjaan di Jakarta mengajukan permohonan penundaan yang mewakili seluruh mall di ibu kota.
"Pengajuan berdasar pribadi perusahaan, kalau dibawa asosiasi bisa saja," tuturnya.
Namun, dia mengingatkan, perusahaan yang mengajukan menunda menaikkan UMP tidak serta merta diterima Dinas Tenaga Kerja. Ada sejumlah penilaian yang harus terpenuhi oleh perusahaan.
Andri mengatakan, perusahaan yang kerap melanggar protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi patut dipertimbangkan jika mereka mengajukan permohonan tidak menaikkan UMP.
"Dilihat dulu pelanggarannya seperti apa. Kalau pelanggaran karena protokol kesehatan enggak ada kaitannya UMP. Kalau dia mengoperasikan harusnya 50 persen tapi masih 100 persen dengan alasan kejar tender, itu jelas berarti tidak terdampak. Tidak kita setujui permohonannya," tegasnya.
Selama PSBB transisi kedua, Andri mengatakan ada 10 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Namun ia tidak merinci perusahaan yang disebutnya melanggar.
Dalam aturan tentang PSBB transisi, Pemprov DKI memberikan ketentuan batas maksimal orang yang berada dalam satu gedung. Misalnya perkantoran, yang dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.
Kemudian, Pemprov menambahkan lima protokol saat karyawan yang bekerja di kantor, yakni;
1. Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai upaya penelusuran penyelidikan epidemiologi.3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja dengan jeda minimal antar shift 3 (tiga) jam.4. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.5. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya