LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemilik WO Pandamanda Beli Rumah Rp1,2 M dari Uang Calon Pengantin

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa WO ini mulai ada kendala sejak pemiliknya mengalihkan uang klien kepada operasional kantor dan keperluan pribadi.

2020-02-05 22:59:46
Penipuan
Advertisement

Polisi masih terus mendalami kasus penipuan yang dilakukan sebuah wedding organizer (WO) Pandanmanda. Puluhan korban berdatangan ke Polres Metro Depok untuk melapor.

"Sudah ada 40 korban yang melapor. Kerugian diprediksi sampai Rp2,5 miliar," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (5/2).

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa WO ini mulai ada kendala sejak pemiliknya mengalihkan uang klien kepada operasional kantor dan keperluan pribadi.

Advertisement

"Pemilik mengaku jalani usaha ini sejak 2013, dan mulai trouble sejak tahun 2018 karena menggunakan sebagian uang klien ke operasional kantor dan pribadi," ucapnya.

Uang dari calon pengantin yang sudah disetorkan pada WO tidak dibayarkan pada vendor. Anwar, pemilik WO justru menggunakan uang untuk membeli rumah, memasarkan secara online di sosmed berbayar, hingga membeli mobil operasional.

"Rumahnya seharga Rp1,2 m, dia masih bayar DP menggunakan uang klien Rp300 juta," paparnya.

Advertisement

Pelaku mulai keteteran menangani acara ketika pada 2 Februari lalu dia harus mengadakan acara hingga 10 event sehari. Padahal uang dari klien sudah digunakan untuk keperluan pribadi.

"Menurut pengakuan, dia kewalahan pada event 2 Februari kemarin karena minimnya SDM," paparnya.

Pemilik Ngaku Tak Sanggup Tangani Semua Acara

Anwar pun hanya bisa melaksanakan 7 acara saja. Dan 3 lainnya gagal terlaksana karena perlengkapan untuk keperluan pernikahan tidak dipersiapkan dari mulai katering, dekorasi, foto, kursi dan lain sebagainya.

"Dari situ lah yang lantas pihak mempelai melaporkan ke pihak kepolisian dan kami lakukan penyelidikan," kata Azis.

Polisi telah menetapkan pemilik WO Pandamanda, Anwar sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.