Pemilik super yacht yang disita Bareskrim untuk FBI gugat praperadilan
Pihak pemilik super yacht Equanimity Cayman menggugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak pemilik super yacht Equanimity Cayman menggugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan dilakukan terkait penyitaan kapal pesiar tersebut di perairan Bali, Indonesia beberapa waktu lalu. Penyitaan dilakukan untuk membantu FBI yang telah memburu kapal diduga hasil kejahatan tersebut selama bertahun-tahun.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan adanya permohonan praperadilan yang dilayangkan pihak Equanimity Cayman. Gugatan dilayangkan pada Selasa 13 Maret 2018 dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL.
"Benar. Rencananya sidang pertama akan dilakukan pada Senin 2 April 2018 pukul 10.00 WIB," ujar Guntur saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (24/3).
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel TM Silitonga mengaku sudah mengetahui adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak kapal Equanimity Cayman. Polri siap menghadapi gugatan tersebut.
"Itu kan proses hukum kita harus siap menghadapinya, enggak ada kata lain," ujar Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 23 Maret 2018.
Dalam permohonan praperadilan ini, pihak Equanimity Cayman menggugat keabsahan penyitaan kapal yang didasarkan pada surat perintah nomor SP.Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tertanggal 26 Februari 2018. Polri tak mempermasalahkan gugatan ini meski yakin proses penyitaan kapal itu sudah sesuai prosedur.
"Kita harus taat pada proses hukum, kita harus hargai seluruh proses ini, nggak bisa kita veto ini salah atau enggak. Nanti dilakukan secara elegan di depan persidangan," kata dia.
Akibatnya, penyerahan kapal diduga hasil kejahatan ini kepada FBI pun tertunda. Polri terlebih dulu harus menuntaskan upaya hukum yang tengah ditempuh pihak Equanimity Cayman sebelum kapal mewah itu diserahkan ke FBI.
"FBI sudah tahu dan menyatakan menyadari hal ini," ucap Daniel.
Reporter: Nasyiful Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Super Yacht di Bali, Polri tegaskan tak terlibat penyelidikan FBI
Bareskrim bantah media Malaysia sebut ada RM 1 miliar di Equanimity
Cerita kapal pesiar mewah seharga Rp 2,5 miliar hangus di tengah laut
Kerjasama dengan FBI, Polri sebut kapal pesiar mewah sudah diburu selama 2 tahun
Bareskrim periksa Kapten Rolf, nahkoda superyacht disita di Teluk Benoa
Ini kapal pesiar mewah buruan FBI yang ditemukan di Bali