Pemilik Panti Asuhan Samuel resmi ditahan di Rutan Polda Metro
"Dijerat Pasal 77, 80 dan 81 UU Perlindungan Anak tentang penelantaran, penganiayaan & pelecehan seksual," ujar Rikwanto
Polda Metro Jaya resmi menahan Chemy Watulingas alias Samuel terkait kasus dugaan penelantaran, penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur, penghuni Panti tersebut. Sedangkan, untuk Yuni Winata, istri Samuel saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Iya, sudah resmi ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi merdeka.com, Selasa (4/3).
Samuel dijerat Pasal 77, 80 dan 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
"Dijerat Pasal 77, 80 dan 81 UU Perlindungan Anak tentang penelantaran, penganiayaan dan pelecehan seksual," jelas Rikwanto.
Dihubungi terpisah, pengacara Samuel, Cornelius Kopong menuturkan penahanan terhadap Samuel dilakukan pukul 10.00 WIB. "Pak Samuel sudah resmi ditahan jam 10.00 WIB tadi," tuturnya.
Cornelius menambahkan, saat ini sudah tidak ada lagi anak yang menghuni Panti Samuel.
"Sudah tidak ada lagi yang tinggal di Panti. Panti kini di beri garis polisi," tandasnya.
Baca juga:
Samuel tersangka, istri tetap bilang penyiksaan di panti bohong
5 Pembelaan Chemuel siksa bocah Panti Asuhan Samuel
10 Jam di periksa, pemilik Panti Asuhan Samuel jadi tersangka
Pemilik Panti Asuhan Samuel pasrah jika jadi tersangka
Terlilit kasus penganiayaan, Panti Asuhan Samuel ditutup