LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemilik pabrik sabu di Aceh divonis seumur hidup

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati.

2015-12-21 13:12:54
Kasus Narkoba
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah memvonis seumur hidup terhadap terdakwa kepemilikan pabrik sabu yang diproduksi di rumah.

Vonis majelis hakim yang dipimpin Eddy S didampingi Nurmiati dan Supriadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU menuntut terdakwa, Sofyan dengan hukuman mati.

Sidang Sofyan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dengan bersenjata lengkap. Pemeriksaan pun berlapis. Saat masuk pintu pagar, ada sejumlah personel kepolisian berjaga dan memeriksa setiap yang masuk arena PN Banda Aceh.

Kemudian saat hendak masuk dalam ruang sidang, pengunjung pun ikut diperiksa oleh pihak kepolisian. Semua barang bawaan sebelum masuk ruang diperiksa terlebih dahulu.

Dalam vonis majelis menyebutkan, terdakwa Sofyan terbukti bersalah meski usaha produksi narkotika yang hendak diproduksi itu belum jadi. Namun hakim tidak sependapat terdakwa Sofyan dihukum mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU menuntut hukuman mati, meskipun hukuman mati itu dibolehkan," kata Eddy S dalam sidang, Senin (21/12).

Oleh karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dakwaan subsider JPU yakni Pasal 129 ayat 2 huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman seumur hidup.

Usai dibacakan vonis dan sidang ditutup. Saat beranjak dari tempat duduk di hadapan hakim, Sofyan sempat melemparkan senyum dan bahkan sempat tertawa kecil. Bahkan, dia juga mempersilakan jika awak media ingin mengambil gambarnya.

Untuk diketahui, Sofyan merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dengan masa hukuman 19 tahun penjara. Namun 21 April 2013, dipindahkan ke LP Banda Aceh Kelas II A, Lambaro, Aceh Besar.

Pada tanggal 12 Januari 2015 lalu, Sofyan izin dari penjara untuk pulang ke rumah dengan alasan sakit. Namun kemudian polisi menggeledah rumahnya pada malam harinya dan menemukannya sedang membuat sabu di rumahnya.

Kuasa hukum terdakwa, Kadri Sufi mengatakan atas putusan hakim tersebut masih pikir untuk melakukan banding. Pihaknya terlebih dahulu musyawarah dengan terdakwa apakah banding atau tidak. "Kita masih pikir-pikir," kata Kadri Sufi usai sidang.

Kendati demikian, Kadri mengaku ada banyak kejanggalan atas tuntutan dan putusan hakim. Karena terdakwa baru berencana melakukan produksi sabu, semestinya tidak dihukum seumur hidup. "Hanya ada 2 saksi dari kepolisian dihadirkan. Ini sarat unsur rekayasa," tukasnya.

Baca juga:
74 Senjata api, termasuk milik TNI & Polri dimusnahkan Kejari Bekasi
Bawa sabu dan pistol, sopir truk ditangkap polisi di Tol Cipali
Budi Waseso bakal gunakan ATM sosialisasikan bahaya narkoba
Budi Waseso: Ada misi khusus Indonesia jadi pangsa pasar narkoba
Simpan ganja buat tahun baruan, empat mahasiswa Depok diciduk polisi
Miris, pelajar SMP duduki peringkat pertama pecandu narkoba di Sulut
Polisi dan PNS pengedar sabu di Jayapura dibekuk

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.