Pemilih di dapil kecewa pilih Setnov karena jadi tersangka e-KTP
Pemilih di dapil kecewa pilih Setnov karena jadi tersangka e-KTP. Mereka tak menyangka bahwa Setya Novanto terlibat dalam dugaan kasus korupsi kasus e-KTP yang membuat mereka hingga kini tak memiliki KTP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, gedung Novanto Center di JL. R.W. Mongisidi, No. 6, Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sepi aktivitas.
Pantauan Merdeka.com terlihat hanya beberapa orang yang duduk menggunakan jaringan Wifi gratis yang terpasang di gedung tersebut. Selain itu, beberapa buah mobil operasional hanya diparkirkan di halaman kantor.
Gedung Novanto Center dibangun sebagai bentuk rasa kepedulian Setya Novanto serta bentuk pertanggungjawabannya terhadap masyarakat NTT, yang telah memilih dirinya sebagai legislator mewakili NTT di DPR. Novanto Center juga bertujuan melayani kebutuhan masyarakat NTT, sesuai kebutuhannya.
Direktur atau penanggung jawab Novanto Center pun belum bisa ditemui, terkait peningkatan atau perkembangan beberapa usaha fantastis, setelah Setya Novanto menjabat sebagai anggota DPR sejak tahun 1999 silam itu.
Masyarakat Kota Kupang sebagai salah satu daerah pemilihan Setya Novanto, mengaku kecewa. Mereka tak menyangka bahwa Setya Novanto terlibat dalam dugaan kasus korupsi kasus e-KTP yang membuat mereka hingga kini tak memiliki KTP.
"Saya sebagai masyarakat sangat kecewa dengan pak Setya Novanto. Saya kecewa karena kasus proyek e-KTP, kami kan yang memilih pak Setya Novanto selama ini, biar saja hukum yang berlaku berproses," kata Katarina Dimu, salah satu warga Kota Kupang yang ditemui di rumahnya, Jumat (21/7).
Diketahui, Setya Novanto memiliki beberapa aset di wilayah Nusa Tenggara Timur. Sebagian dari aset tersebut yakni, hotel bintang tiga di Labuan Bajo, Manggarai Barat, gedung Novanto Center di Kota Kupang, rumah tenun, sentra agrobisnis dan beberapa aset lainnya.
Baca juga:
Agung Laksono soal Setnov sahkan UU: Siapa yang bilang dia bersalah?
UU Pemilu disahkan, NasDem sebut meski tersangka Setnov Ketua DPR
Setnov sahkan UU, koalisi pemerintah dinilai hilang sensitifitas
Formappi: Negara lawan korupsi tapi paripurna DPR dipimpin tersangka
Ditetapkan tersangka korupsi e-KTP, Setnov belum pikir praperadilan