Pemerintah waspada tawaran ganti rugi terumbu karang pakai asuransi
Pemerintah waspada tawaran ganti rugi terumbu karang pakai asuransi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengatakan, asuransi biasanya tak membayar setimpal dengan kerusakan terumbu karang maupun biaya untuk memperbaikinya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memastikan pemerintah tak akan tergiur dengan pernyataan Kapten Kapal Caledonian Sky terkait pembayaran ganti rugi atas kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat. Kapten Kapal mengatakan biaya ganti rugi akan dibayar melalui asuransi.
Siti menduga asuransi biasanya tak membayar setimpal dengan kerusakan terumbu karang maupun biaya untuk memperbaikinya.
"Ya kita waspada. Biasanya kalau asuransi itu selalu pandai mencari argumentasi supaya bayarnya kecil," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3).
Siti meminta kepada bawahannya untuk mengumpulkan data secara utuh tentang kerusakan terumbu karang hingga biaya ganti rugi. Selain itu, Siti menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan dokumen-dokumen justifikasi dan argumentasinya dalam kaitan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Serta Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dengan UNCLOS (The United Nations Convention on the Law of the Sea) kita karena itu terjadi di wilayah kedaulatan NKRI. Memang beberapa hal berkembang, bagaimana kalau pakai UNCLOS saja, artinya kerjasama dan lain-lain nanti dilihat," katanya.
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah terjun ke lokasi sejak pekan lalu. Siti mengatakan, data yang didapat oleh tim yang diterjunkan berada di Kemenko Kemaritiman selaku pihak teratas yang mengurusi masalah ini.
Baca juga:
Pemerintah sudah bertemu pemilik kapal perusak karang di Raja Ampat
Luhut: Butuh 100 tahun tumbuhkan terumbu karang Raja Ampat rusak
Inggris: Kapal yang tabrak terumbu karang di Raja Ampat milik Swedia
Kapten kapal pesiar perusak Raja Ampat pernah lakukan pelanggaran
Menhub duga Syahbandar Raja Ampat bersalah soal kapal pesiar Inggris
DPR minta kapal perusak terumbu karang Raja Ampat diproses hukum
20 Tahun waktu paling cepat perbaiki terumbu karang Raja Ampat