LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemerintah Wacanakan Vaksin Dua Kali Jadi Syarat Perjalanan Darat saat Nataru

Syarat perjalanan darat juga harus negatif Covid-19 melalui tes antigen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta surat keterangan dari RT/RW dan pos PPKM.

2021-12-01 11:19:06
Ingat Pesan Ibu
Advertisement

Pemerintah mewacanakan syarat perjalanan darat harus sudah divaksin dua kali. Hal ini akan diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, syarat ini untuk memastikan masyarakat yang mobilisasi saat Natal dan Tahun Baru hanya yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis.

"Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukan vaksin, ini masih dibahas, satu dosis dua dosis terakhir," kata Budi saat rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12).

Advertisement

"Itu ada upaya minta dua dosis karena ini tidak lain memastikan bahwa pergerakan itu mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali," sambungnya.

Syarat perjalanan darat juga harus negatif Covid-19 melalui tes antigen, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta surat keterangan dari RT/RW dan pos PPKM.

"Negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi serta mendapat surat keterangan dari RT/RW dan PPKM ini konsep dari bapak Kapolri dan akan dibuat stiker," ujar Menhub Budi.

Advertisement

Pelaku perjalanan darat akan dibuatkan stiker sudah melakukan vaksinasi dua kali dan antigen.

"Jadi mereka yang dibuat pergi akan dibuat stiker bahwa dia sudah menadpatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non tol," ujar Budi.

Selain itu, jumlah penumpang dibatasi 70 persen dari kapasitas dan harus menjalankan protokol kesehatan.

Budi mengatakan, akan dilakukan random check dokumen persyaratan di beberapa tempat. Seperti rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos koordinasi, serta pos lintas batas provinsi dan kabupaten/kota. Jika belum vaksin dan tes antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksinasi atau tes antigen.

"Jika pada saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif ditangani khusus oleh satgas daerah," jelas Budi.

Baca juga:
Jelang Nataru, Menko PMK Sebut Situasi Covid-19 Sedang Tidak Baik
Pemerintah Lakukan Pembatasan Mobilisasi Mulai 20 Desember hingga 2 Januari
Survei Kemenhub: 15 Juta Orang Nekat Beraktivitas saat Nataru Meski PPKM Level 3
Sekolah Tetap Libur Semester, Disdik DKI Minta Guru dan Siswa di Rumah Saat Nataru
PGI Imbau Umat Kristen Terapkan Prokes saat Ibadah Natal dan Tahun Baru
Ini Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kapal Laut & Mobil Pribadi di Libur Akhir Tahun
Menko PMK: Seluruh Daerah Terapkan Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.